Warga PIlih Pilkada Langsung atau Lewat DPRD, Begini Hasil Survei Litbang Kompas

Wacana pemilihan kepala daerah oleh anggota dewan perwakilan rakyat (DPD) kembali mengemuka.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Suasana pencoblosan di TPS 011 Karangwuni, Depok, Sleman pada Rabu (14/2/2024) 

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya berada pada barisan yang sama dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi wacana tersebut.

Posisi Partai Demokrat, kata Herman, didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara, untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.

"Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," kata Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

"Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," sambungnya.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved