Masbup Klaten
Bupati Klaten Teken Internal Audit Charter Saat Gelar Pengawasan Daerah 2025
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo membuka Larwasda 2025 dengan tema penguatan sinergi pengawasan internal-eksternal.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Melalui gelaran tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menyampaikan hasil evaluasi pengawasan dan pembinaan yang telah dilaksanakan selama 2024 dan Semester I 2025.
“Kami selaku Inspektorat Daerah Klaten setiap tahun bertanggung jawab melaporkan kepada Bupati dan masyarakat terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan pada tahun sebelumnya serta tahun berjalan,” ucap Agus kepada Tribun Jogja, Selasa (18/11/2025).
“Sehingga saya sampaikan potret kondisi pengawasan di Kabupaten Klaten. Harapannya, laporan gelar pengawasan daerah dapat menjadi bahan evaluasi bagi OPD, pemerintah desa, BUMD, dan Pemkab Klaten agar tata kelola pemerintahan ke depan lebih baik,” tambahnya.
Agus memaparkan, selama 2024 telah dilaksanakan sebanyak 558 upaya pengawasan. Sedangkan pada Semester I 2025 terdapat 333 kegiatan pengawasan.
Gelaran pengawasan itu meliputi audit kinerja, audit kepatuhan (dana BOS dan dana desa), audit tujuan tertentu (limpahan APH, pengaduan masyarakat, dan probity audit), evaluasi, reviu, monitoring, pendampingan, serta pengawasan lainnya.
Terkait capaian penyelesaian tindak lanjut APIP pada 2024, Agus menyebut ada 460 rekomendasi temuan. Setelah ditindaklanjuti, 416 rekomendasi telah sesuai sehingga tersisa 44 temuan.
Adapun pada Semester I 2025, terdapat 138 rekomendasi dengan 101 telah sesuai, sehingga tersisa 37. Nilai temuan sebesar Rp5.450.816.082, rekomendasi sesuai Rp2.954.822.559, sementara penyerahan ke kas negara atau daerah mencapai Rp495.754.327.
“Untuk capaian penyelesaian temuan tindak lanjut BPK sampai 2025, kami sudah mencapai 96,63 persen. Artinya, masih ada sekitar 3 persen yang menjadi PR kami, sehingga Inspektorat Daerah bersama OPD harus menyelesaikan itu,” katanya.
Sejak 2003 hingga 2025, Pemkab Klaten mendapatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sebanyak 949 temuan. Dari jumlah tersebut, 917 temuan telah sesuai dan 32 rekomendasi belum sesuai. Nilai penyerahan aset atau setoran uang ke kas negara maupun daerah mencapai Rp44.676.287.725,75.
Agus menuturkan, sebagian besar temuan berada di pemerintah desa terkait pembelanjaan yang tidak sesuai maupun pembayaran berlebih yang tidak sesuai alokasi.
Setelah mendapatkan temuan itu, Inspektorat Daerah bertugas melakukan pembinaan agar uang dapat dikembalikan ke kas negara atau daerah sesuai asal sumber dananya.
Selain itu, temuan juga sering terjadi karena pertanggungjawaban tidak akuntabel (bukti tidak lengkap atau tidak valid), penerimaan negara/daerah belum dipungut maupun disetor ke kas, kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan atau barang, serta belanja yang tidak sesuai maupun melebihi ketentuan.
“Temuan berulang juga ada, biasanya karena pembelanjaan tidak sesuai. Dengan adanya temuan-temuan itu, kami memberikan rekomendasi perbaikan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyetoran ke kas negara/daerah, serta perubahan maupun perbaikan struktur organisasi,” terangnya.
Inspektorat Daerah memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
Pada kesempatan itu, Agus juga merincikan capaian kinerja yang berhasil diraih pada 2024–2025, di antaranya:
| DPRD Klaten Setujui Tiga Raperda Jadi Perda, Bupati Hamenang Pastikan Pajak Tidak Naik |
|
|---|
| Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Klaten Cair, Buruh Tembakau Terima Segini |
|
|---|
| Program Sambung Rasa Klaten 2025 Tuntas, Infrastruktur Jadi Sorotan Utama |
|
|---|
| Peluncuran Aplikasi Sifasum Klaten Permudah Sewa Gedung Milik Pemda |
|
|---|
| Pemkab Klaten Cairkan Rp1,8 Miliar untuk Rehab 126 Rumah Tidak Layak Huni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bupati-Klaten-Teken-Internal-Audit-Charter-Saat-Gelar-Pengawasan-Daerah-2025.jpg)