Tambang Ilegal Merapi
Jejak Kerusakan Bekas Tambang Pasir Ilegal Merapi Wilayah Magelang
tambang pasir ilegal Merapi, kerusakan TNGM, ekskavator tambang liar, depo pasir Magelang, penambangan tanpa izin, operasi gabungan Bareskrim
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Selain di lokasi tambang, polisi juga menemukan 39 depo pasir yang menampung hasil tambang liar.
Depo-depo ini tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Nilai perputaran uang dari seluruh aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3 triliun, tanpa kontribusi pajak kepada negara.
“Bisa dibayangkan, uang yang beredar Rp3 triliun ini tidak dipungut pajak dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ujar Irhamni.
Irhamni menegaskan bahwa penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan sosial dan lingkungan, terutama karena berada di kawasan konservasi taman nasional.
“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentu bisa memberikan kontribusi untuk pembangunan masyarakat dan daerah,” tambahnya.
• Tambang Pasir Ilegal Lereng Merapi Magelang Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Pelanggaran Undang-undang
Pasal yang digunakan dalam kasus tambang pasir ilegal Merapi adalah Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba. Keduanya mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Berikut penjelasan dari kedua pasal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 158 UU Minerba
Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Bunyi pasal: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Relevansi: Digunakan untuk menjerat dua tersangka (AP dan WW) yang melakukan penambangan tanpa izin dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Pasal 161 UU Minerba
Pasal ini mengatur tentang pihak yang turut serta dalam kegiatan penambangan ilegal, termasuk pemilik lahan atau fasilitas pendukung.
Bunyi pasal: "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00."
Relevansi: Dikenakan kepada tersangka DA sebagai pemilik lahan dan depo pasir yang menampung hasil tambang ilegal. (Tro/iwe)
Tambang Pasir Merapi
Tambang Pasir
Gunung Merapi
Magelang
Bareskrim Polri
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM)
Meaningful
Tribunjogja.com
| Pengerukan Pasir Gunung Merapi Bakal Dibatasi, TNGM Siapkan Regulasi Baru |
|
|---|
| Tambang Pasir Ilegal Merapi di Magelang: TNGM Ungkap Total Kerusakan Lahan |
|
|---|
| Lahan Bekas Tambang di Lereng Merapi Direhabilitasi, Total Kerusakan Capai 409 Hektare |
|
|---|
| Tambang Pasir Ilegal Merapi: Kemenhut Tanam Ratusan Ribu Bibit di Magelang |
|
|---|
| Kasus Tambang Pasir Ilegal Merapi Magelang: Pemilik Modal dan Depo Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bareskrim-Polri-Bongkar-Tambang-Pasir-Ilegal-di-Lereng-Merapi.jpg)