Tambang Ilegal Merapi

Jejak Kerusakan Bekas Tambang Pasir Ilegal Merapi Wilayah Magelang

tambang pasir ilegal Merapi, kerusakan TNGM, ekskavator tambang liar, depo pasir Magelang, penambangan tanpa izin, operasi gabungan Bareskrim

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
TAMBANG ILEGAL: Bareskrim mendatangi tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025) 

Selain di lokasi tambang, polisi juga menemukan 39 depo pasir yang menampung hasil tambang liar. 

Depo-depo ini tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Nilai perputaran uang dari seluruh aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3 triliun, tanpa kontribusi pajak kepada negara.

“Bisa dibayangkan, uang yang beredar Rp3 triliun ini tidak dipungut pajak dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ujar Irhamni.

Irhamni menegaskan bahwa penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan sosial dan lingkungan, terutama karena berada di kawasan konservasi taman nasional.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentu bisa memberikan kontribusi untuk pembangunan masyarakat dan daerah,” tambahnya. 

Tambang Pasir Ilegal Lereng Merapi Magelang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Pelanggaran Undang-undang

Pasal yang digunakan dalam kasus tambang pasir ilegal Merapi adalah Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba. Keduanya mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Berikut penjelasan dari kedua pasal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Pasal 158 UU Minerba
Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Bunyi pasal: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Relevansi: Digunakan untuk menjerat dua tersangka (AP dan WW) yang melakukan penambangan tanpa izin dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.


Pasal 161 UU Minerba
Pasal ini mengatur tentang pihak yang turut serta dalam kegiatan penambangan ilegal, termasuk pemilik lahan atau fasilitas pendukung.

Bunyi pasal: "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00."

Relevansi: Dikenakan kepada tersangka DA sebagai pemilik lahan dan depo pasir yang menampung hasil tambang ilegal. (Tro/iwe)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved