Tambang Ilegal Merapi
Pengerukan Pasir Gunung Merapi Bakal Dibatasi, TNGM Siapkan Regulasi Baru
Regulasi pembatasan pengerukan pasir yang sedang disusun Balai TNGM menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) tengah menyusun regulasi pembatasan pengerukan pasir di lereng Merapi. Kajian ini bertujuan menjaga ekosistem sekaligus memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk tetap bekerja dan memperoleh penghasilan.
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) tengah menyiapkan kajian regulasi terkait aktivitas pengambilan pasir di kawasan lereng Gunung Merapi.
Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan material pasir di tanah air sekaligus memastikan ekosistem Merapi tetap terjaga.
Tantangan Pasokan Material
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menegaskan bahwa persoalan utama adalah keberlanjutan pasokan material apabila seluruh aktivitas penambangan dihentikan.
“Kalau nanti semua pekerja berhenti, pasirnya dari mana? Oleh sebab itu ke depan akan kita atur. Kita lakukan kegiatan pemulihan ekosistem, baik di daratan maupun sungai,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Menurut Wahyudi, pemulihan ekosistem daratan dilakukan melalui penanaman kembali, sementara pemulihan ekosistem sungai dilakukan dengan membatasi aktivitas penambangan sesuai hasil kajian ilmiah.
“Yang di darat kita tanam, sementara di sungai pasir boleh diambil sesuai aturan dan kajian. Itu yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Keterlibatan Masyarakat Lokal
Kajian regulasi ini juga akan melibatkan masyarakat lokal.
Dengan begitu, warga tetap memiliki ruang untuk bekerja dan memperoleh penghasilan, sekaligus menjaga ekosistem Merapi agar tidak rusak.
“Ke depannya masyarakat lokal akan dilibatkan sehingga bisa menjadi sumber pemasukan daerah. Masyarakat tetap bekerja, mendapat penghasilan, dan ekosistem tetap terjaga,” tambahnya.
Batasan Volume Pasir dan Target Regulasi
Terkait batasan volume pasir yang boleh diambil, Wahyudi menegaskan bahwa semuanya akan diatur berdasarkan hasil kajian.
“Misalnya posisinya sekian, yang boleh diambil sekian. Itu akan diseleksi siapa yang bisa mengerjakan, tidak serta-merta dibiarkan orang sembarang kerja,” katanya.
Meski begitu, target penyelesaian regulasi belum bisa dipastikan karena kajian masih berjalan.
“Belum tahu, kita masih dalam proses mencari regulasi yang tepat. Setelah regulasi dianggap cocok, langsung kita laksanakan,” tuturnya.
Dengan adanya regulasi ini, pengerukan pasir Gunung Merapi diharapkan dapat dilakukan secara terukur.
| Tambang Pasir Ilegal Merapi di Magelang: TNGM Ungkap Total Kerusakan Lahan |
|
|---|
| Lahan Bekas Tambang di Lereng Merapi Direhabilitasi, Total Kerusakan Capai 409 Hektare |
|
|---|
| Tambang Pasir Ilegal Merapi: Kemenhut Tanam Ratusan Ribu Bibit di Magelang |
|
|---|
| Jejak Kerusakan Bekas Tambang Pasir Ilegal Merapi Wilayah Magelang |
|
|---|
| Kasus Tambang Pasir Ilegal Merapi Magelang: Pemilik Modal dan Depo Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/batu-besar-pecahan-lava-merapi-meluncur-jauh-bergulung-gulung-di-lereng.jpg)