Tambang Ilegal Merapi

Pengerukan Pasir Gunung Merapi Bakal Dibatasi, TNGM Siapkan Regulasi Baru 

Regulasi pembatasan pengerukan pasir yang sedang disusun Balai TNGM menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
dOK Tribunjogja.com
Gunung Merapi 

Ringkasan Berita:Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) tengah menyusun regulasi pembatasan pengerukan pasir di lereng Merapi. Kajian ini bertujuan menjaga ekosistem sekaligus memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk tetap bekerja dan memperoleh penghasilan.

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) tengah menyiapkan kajian regulasi terkait aktivitas pengambilan pasir di kawasan lereng Gunung Merapi

Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan material pasir di tanah air sekaligus memastikan ekosistem Merapi tetap terjaga.

Tantangan Pasokan Material

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menegaskan bahwa persoalan utama adalah keberlanjutan pasokan material apabila seluruh aktivitas penambangan dihentikan. 

“Kalau nanti semua pekerja berhenti, pasirnya dari mana? Oleh sebab itu ke depan akan kita atur. Kita lakukan kegiatan pemulihan ekosistem, baik di daratan maupun sungai,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Menurut Wahyudi, pemulihan ekosistem daratan dilakukan melalui penanaman kembali, sementara pemulihan ekosistem sungai dilakukan dengan membatasi aktivitas penambangan sesuai hasil kajian ilmiah. 

“Yang di darat kita tanam, sementara di sungai pasir boleh diambil sesuai aturan dan kajian. Itu yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Keterlibatan Masyarakat Lokal

Kajian regulasi ini juga akan melibatkan masyarakat lokal. 

Dengan begitu, warga tetap memiliki ruang untuk bekerja dan memperoleh penghasilan, sekaligus menjaga ekosistem Merapi agar tidak rusak. 

“Ke depannya masyarakat lokal akan dilibatkan sehingga bisa menjadi sumber pemasukan daerah. Masyarakat tetap bekerja, mendapat penghasilan, dan ekosistem tetap terjaga,” tambahnya.

Batasan Volume Pasir dan Target Regulasi

Terkait batasan volume pasir yang boleh diambil, Wahyudi menegaskan bahwa semuanya akan diatur berdasarkan hasil kajian. 

“Misalnya posisinya sekian, yang boleh diambil sekian. Itu akan diseleksi siapa yang bisa mengerjakan, tidak serta-merta dibiarkan orang sembarang kerja,” katanya.

Meski begitu, target penyelesaian regulasi belum bisa dipastikan karena kajian masih berjalan. 

“Belum tahu, kita masih dalam proses mencari regulasi yang tepat. Setelah regulasi dianggap cocok, langsung kita laksanakan,” tuturnya.

Dengan adanya regulasi ini, pengerukan pasir Gunung Merapi diharapkan dapat dilakukan secara terukur. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved