Tambang Ilegal Merapi
Tambang Pasir Ilegal Merapi: Kemenhut Tanam Ratusan Ribu Bibit di Magelang
Kemenhut rehabilitasi 2.026 hektare lahan kritis dengan penanaman 810.400 bibit, sekaligus soroti tambang ilegal Merapi di Magelang.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:Kemenhut rehabilitasi 2.026 hektare lahan kritis dengan penanaman 810.400 bibit, sekaligus soroti tambang ilegal Merapi di Magelang.Raja Juli Antoni tegaskan komitmen rehabilitasi hutan nasional, dorong ekonomi hijau lewat Perpres 110/2025 dan penegakan hukum tambang.
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Kementerian Kehutanan menggelar penanaman pohon serentak di 32 provinsi dengan target rehabilitasi 2.026 hektare lahan kritis dan penanaman 810.400 bibit, pohon bertepatan dengan peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Selasa (25/25/2025).
Kegiatan penanaman serentak berpusat di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tepatnya pada sejumlah titik yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang golongan C. Sementara daerah lainnya mengikuti kegiatan secara daring.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen mempercepat rehabilitasi hutan dan pemulihan lahan kritis di seluruh Indonesia.
“Penanaman serentak ini adalah wujud nyata kerja bersama untuk memulihkan fungsi
Daerah Aliran Sungai dan lahan kritis,” ujar Raja Antoni.
Dukungan DPR dan Pemerintah Daerah
Acara turut dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), anggota Komisi IV Darori Wonodipuro, Wakil Gubernur DIY Kanjeng KGPAA Paku Alam X, serta Sekda Jateng Sumarno.
Dalam kesempatan itu, Menhut juga menyapa sejumlah daerah yang mengikuti penanaman serentak, termasuk Wamenhut Rohmat Marzuki yang berada di Sumedang, Jawa Barat.
Ia menyampaikan, penanaman tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan perintah Presiden Prabowo, yang telah mengikrarkan di hadapan dunia melalui forum PBB terkait komitmen penanaman 12 juta hektare lahan kritis.
Saat ini, pihaknya tengah menyusun skema agar target 12 juta hektare itu dapat direalisasikan dalam beberapa kurun waktu ke depan.
Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang memungkinkan adanya perdagangan karbon.
Perdagangan karbon dapat mendorong pihak swasta untuk semakin aktif berpartisipasi dalam rehabilitasi hutan, baik melalui penanaman maupun pemulihan lahan kritis, karena mereka dapat memperoleh manfaat ekonomi dari pengurangan emisi yang dihasilkan.
"Saya berharap dengan skema Perpres 110 akan memotivasi pihak swasta dan masyarakat untuk menanam hutan kita yang gundul dan secara bersamaan dapat mendapat manfaat ekonomi dari karbon," ujarnya.
Raja Antoni juga menyampaikan bahwa penegakan hukum terus digencarkan Kemenhut terhadap aktivitas yang merusak kawasan hutan, termasuk penambangan pasir ilegal di wilayah Merapi.
"Kami Kementerian Kehutanan melalui Gakkum sedang getol-getolnya melakukan penegakan hukum, bukan tidak mengerti betapa pentingnya pasir bagi ekonomi masyarakat, namun tentu penambangan harus melalui regulasi yang tepat. Yang paling penting tidak hanya menanam tapi juga menjaga dan merawat apa yang kita tanam," ucapnya.
• Jejak Kerusakan Bekas Tambang Pasir Ilegal Merapi Wilayah Magelang
Jenis Bibit Endemik di Taman Nasional Gunung Merapi
Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Dyah Murtiningsih, menjelaskan kegiatan penanaman hari ini dilakukan serentak di 31 provinsi dan dipusatkan di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, bagian dari kawasan TNGM yang juga mencakup area bekas tambang yang kini menjadi prioritas pemulihan.
| Pengerukan Pasir Gunung Merapi Bakal Dibatasi, TNGM Siapkan Regulasi Baru |
|
|---|
| Tambang Pasir Ilegal Merapi di Magelang: TNGM Ungkap Total Kerusakan Lahan |
|
|---|
| Lahan Bekas Tambang di Lereng Merapi Direhabilitasi, Total Kerusakan Capai 409 Hektare |
|
|---|
| Jejak Kerusakan Bekas Tambang Pasir Ilegal Merapi Wilayah Magelang |
|
|---|
| Kasus Tambang Pasir Ilegal Merapi Magelang: Pemilik Modal dan Depo Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bareskrim-Polri-Bongkar-Tambang-Pasir-Ilegal-di-Lereng-Merapi.jpg)