Tambang Ilegal Merapi

Tambang Pasir Ilegal Merapi di Magelang: TNGM Ungkap Total Kerusakan Lahan

tambang golongan C terus meluas dari tahun ke tahun mengancam ekosistem Merapi. Hingga Oktober 2025, total kerusakan 409 hektare.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Google
GUNUNG MERAPI: Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mulai melakukan rehabilitasi skala awal terhadap lahan bekas tambang pasir ilegal di lereng Merapi. Tahap pertama dilakukan di Blok Sentong, Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan luas 50 hektare. 

 

Ringkasan Berita:
  • Balai TNGM mulai rehabilitasi 50 hektare lahan bekas tambang pasir ilegal Merapi dengan menananm 33.000 bibit pohon.
  • Kerusakan akibat tambang ilegal di Gunung Merapi seluas 409 hektare.
  • Menteri Kehutanan pimpin penanaman serentak di TNGM, bagian dari target rehabilitasi 2.026 hektare lahan kritis.

Magelang Tribunjogja.com ---- Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mulai melakukan rehabilitasi skala awal terhadap lahan bekas tambang pasir ilegal di lereng Merapi. Tahap pertama dilakukan di Blok Sentong, Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan luas 50 hektare.

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menjelaskan kerusakan kawasan konservasi akibat aktivitas tambang golongan C terus meluas dari tahun ke tahun dan mengancam ekosistem Merapi. Hingga Oktober 2025, total kerusakan tercatat mencapai 409 hektare. Sebagian besar berada di luar alur sungai, menunjukkan bahwa kegiatan tambang telah merangsek masuk ke kawasan hutan.

“Sampai data terakhir Oktober 2025, kerusakan di Taman Nasional Gunung Merapi mencapai sekitar 409 hektare. Kerusakan itu terjadi di luar alur sungai, artinya bukan di dalam sungai,” ujar Wahyudi.

Salah satu titik terdampak adalah Blok Sentong, lokasi bekas tambang yang kini menjadi prioritas pemulihan. Pada hari yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menanam pohon saat memimpin kegiatan penanaman serentak yang dipusatkan di kawasan tersebut.

“Di Blok Sentong ada 50 hektare. Kami mendapat pendanaan dari RBC untuk pekerjaan pertama ini. Jadi kami baru bisa merehabilitasi 50 hektare dulu,” jelasnya.

Wahyudi menambahkan, pendanaan dari RBC telah disiapkan untuk memulai pekerjaan tahun ini. Tahap lanjutan akan dilakukan seiring dukungan pemerintah pusat serta pihak lain yang peduli pada pemulihan ekosistem Merapi.

Pasir Tak Bagus Ditinggal

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025)
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025) (Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie)

Ia memaparkan bahwa fenomena masuknya tambang pasir ke dalam kawasan TNGM dipicu oleh perubahan siklus erupsi Merapi. Ketiadaan letusan besar dalam beberapa tahun terakhir menyebabkan suplai pasir di luar kawasan menipis, sehingga penambang bergerak masuk ke wilayah yang lebih dalam.

“Semakin menipisnya kebutuhan pasir di luar kawasan membuat penambang merangsek masuk ke dalam,” katanya.

Tekanan kebutuhan material pembangunan juga mempercepat ekspansi aktivitas tambang. Di sejumlah titik, hutan yang masih rapat bahkan ditebang terlebih dahulu sebelum digali, namun kemudian ditinggalkan begitu saja karena kualitas pasir tidak sesuai harapan.

“Hutan ditebang, pasir dicari. Ternyata pasirnya tidak terlalu bagus, akhirnya ditinggalkan tanpa tanggung jawab,” ungkapnya.

Balai TNGM telah berulang kali melakukan penindakan bersama aparat keamanan daerah, sebelum akhirnya tim Bareskrim juga turun tangan. Namun persoalan tambang ilegal di Merapi dinilai sangat kompleks.

“Kami sangat sering dan intensif melakukan penindakan. Tapi masalahnya rumit, tidak bisa diselesaikan hanya oleh TNGM sendiri. Harus bersinergi dengan semua instansi terkait,” ucapnya.

Tambang Pasir Ilegal Lereng Merapi Magelang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Penghasilan Cepat

TAMBANG ILEGAL: Bareskrim mendatangi tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025)
TAMBANG ILEGAL: Bareskrim mendatangi tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025) (Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie)

Selain penegakan hukum, Balai TNGM menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi ketergantungan warga pada tambang. TNGM membina 30 desa penyangga serta kelompok tani hutan melalui bantuan bibit, sarana produktif, ternak, hingga alat kesenian.

“Tujuannya untuk mengurangi aktivitas penambangan agar mereka bisa kembali ke aktivitas produktif lainnya,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved