Dekatkan Layanan Hukum ke Warga Desa, Pemkab Magelang dan PN Mungkid Hadirkan Sidang Keliling

Pemkab Magelang menjalin kerja sama dengan PN Mungkid untuk menghadirkan ruang sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling

Tayang:
Penulis: Yuki Pramudya | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Yuki Pramudya
SIDANG KELILING: Kesepakatan sidang keliling ditandatangani langsung oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama Ketua PN Mungkid Tri Margono di Kantor Bupati Magelang, Senin (11/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Magelang dan PN Mungkid bekerja sama menghadirkan layanan sidang keliling bagi masyarakat pencari keadilan.
  • Program ini bertujuan mempermudah warga desa dan masyarakat kurang mampu mendapatkan layanan hukum dengan biaya lebih ringan.
  • Pemkab Magelang menargetkan pelayanan hukum ke depan dapat menjangkau hingga seluruh desa di Kabupaten Magelang.

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Upaya mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Magelang. Kali ini, Pemkab Magelang resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Mungkid untuk menghadirkan ruang sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling bagi masyarakat pencari keadilan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama Ketua PN Mungkid Tri Margono di Kantor Bupati Magelang, Senin (11/5/2026).

Permudah masyarakat

Kerja sama ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat, khususnya warga pedesaan dan kelompok kurang mampu, dalam mendapatkan layanan hukum tanpa harus datang jauh ke kantor pengadilan.

Ketua PN Mungkid Tri Margono menjelaskan, program sidang di luar gedung pengadilan merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sesuai amanat Mahkamah Agung.

“Melalui sidang keliling ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan hukum. Kami ingin layanan pengadilan benar-benar hadir dan bisa dijangkau masyarakat,” ujar Tri Margono.

Ia menyebut, Pengadilan Negeri Mungkid nantinya akan menangani seluruh aspek teknis persidangan sesuai standar Mahkamah Agung, sementara Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan dukungan fasilitas, sarana, serta koordinasi wilayah agar pelaksanaan sidang berjalan lancar.

Menurut Tri, kolaborasi tersebut menjadi langkah nyata memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Solusi atas kendala jarak dan biaya

Selain mempercepat penyelesaian perkara perdata ringan, layanan ini juga diharapkan membantu masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi hukum yang selama ini terkendala jarak maupun biaya.

Sementara itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kehadiran sidang keliling menjadi solusi agar masyarakat tidak lagi takut atau enggan mengurus persoalan hukum karena alasan biaya maupun akses.

“Kadang masyarakat ingin mendapatkan pelayanan hukum, tetapi terkendala biaya transportasi atau merasa prosesnya rumit. Akhirnya persoalan hukum atau administrasi seperti akta dan lainnya dibiarkan begitu saja,” kata Grengseng.

Layanan hingga tingkat desa

Ia menegaskan, Pemkab Magelang terus berupaya memperluas pelayanan dasar hingga menyentuh tingkat desa. Setelah tahun ini pelayanan ditargetkan menjangkau seluruh kecamatan, ke depan pelayanan akan diperluas hingga ke 372 desa di Kabupaten Magelang.

“Karena itu kami sangat menyambut baik kerja sama ini. Harapannya pelayanan hukum benar-benar bisa dirasakan masyarakat hingga tingkat bawah,” ujarnya.

Melalui sinergi tersebut, lanjutnya, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh akses keadilan secara cepat, aman, dan terjangkau tanpa harus terbebani jarak maupun biaya tinggi.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved