Tambang Ilegal Merapi
Jejak Kerusakan Bekas Tambang Pasir Ilegal Merapi Wilayah Magelang
tambang pasir ilegal Merapi, kerusakan TNGM, ekskavator tambang liar, depo pasir Magelang, penambangan tanpa izin, operasi gabungan Bareskrim
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Pemotretan udara menggunakan drone pada Oktober 2025 mengungkap kondisi lahan yang dipenuhi lubang galian dan bongkahan tanah, yang turut merusak sumber air bersih masyarakat di bawahnya.
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya akan memulai rehabilitasi ekosistem dengan menanam kembali vegetasi di Blok Sentong, Kecamatan Dukun, seluas 50 hektare.
Lokasi tersebut merupakan bekas tambang yang telah ditinggalkan karena dianggap tidak lagi ekonomis.
BTNGM juga akan melibatkan masyarakat sekitar dalam proses penanaman agar hasil rehabilitasi dapat dijaga bersama.
Untuk wilayah lain yang terdampak, terutama di Kecamatan Srumbung, BTNGM telah mengusulkan program lanjutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk direhabilitasi pada tahun mendatang.
Jejak Tambang Ilegal dan Kerusakan
Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (1/11/2025).
Jalan menuju lokasi tambang ilegal bukanlah jalur biasa. Medan menanjak, berbatu, dan licin saat hujan menjadi tantangan awal.
Di sepanjang jalur, tampak gubuk-gubuk kecil yang menandakan aktivitas manusia di kawasan yang seharusnya steril dari penambangan.
Begitu memasuki area menurun, terbentang lahan terbuka yang dulunya merupakan alur Sungai Batang.
Bentuk sungai kini nyaris tak terlihat, tergantikan oleh jejak galian dan lima unit ekskavator yang terparkir di lokasi.
Di dekat portal masuk, terpampang papan bertuliskan bahwa area tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.
Garis polisi telah dipasang di sekitar portal dan alat berat.
36 Titik Tambang Ilegal
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang, ditemukan 36 titik tambang pasir ilegal di dalam kawasan pelestarian alam.
Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menyebut bahwa aktivitas tambang tersebut telah membuka lahan seluas 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah TNGM.
Petugas menyita lima ekskavator dan satu dump truck yang digunakan untuk mengangkut material pasir. Seluruh alat berat kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
39 Depo Pasir
Tambang Pasir Merapi
Tambang Pasir
Gunung Merapi
Magelang
Bareskrim Polri
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM)
Meaningful
Tribunjogja.com
| Pengerukan Pasir Gunung Merapi Bakal Dibatasi, TNGM Siapkan Regulasi Baru |
|
|---|
| Tambang Pasir Ilegal Merapi di Magelang: TNGM Ungkap Total Kerusakan Lahan |
|
|---|
| Lahan Bekas Tambang di Lereng Merapi Direhabilitasi, Total Kerusakan Capai 409 Hektare |
|
|---|
| Tambang Pasir Ilegal Merapi: Kemenhut Tanam Ratusan Ribu Bibit di Magelang |
|
|---|
| Kasus Tambang Pasir Ilegal Merapi Magelang: Pemilik Modal dan Depo Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bareskrim-Polri-Bongkar-Tambang-Pasir-Ilegal-di-Lereng-Merapi.jpg)