Tambang Ilegal Merapi

Jejak Kerusakan Bekas Tambang Pasir Ilegal Merapi Wilayah Magelang

tambang pasir ilegal Merapi, kerusakan TNGM, ekskavator tambang liar, depo pasir Magelang, penambangan tanpa izin, operasi gabungan Bareskrim

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
TAMBANG ILEGAL: Bareskrim mendatangi tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025) 

Pemotretan udara menggunakan drone pada Oktober 2025 mengungkap kondisi lahan yang dipenuhi lubang galian dan bongkahan tanah, yang turut merusak sumber air bersih masyarakat di bawahnya.

Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya akan memulai rehabilitasi ekosistem dengan menanam kembali vegetasi di Blok Sentong, Kecamatan Dukun, seluas 50 hektare. 

Lokasi tersebut merupakan bekas tambang yang telah ditinggalkan karena dianggap tidak lagi ekonomis.

BTNGM juga akan melibatkan masyarakat sekitar dalam proses penanaman agar hasil rehabilitasi dapat dijaga bersama. 

Untuk wilayah lain yang terdampak, terutama di Kecamatan Srumbung, BTNGM telah mengusulkan program lanjutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk direhabilitasi pada tahun mendatang.

Jejak Tambang Ilegal dan Kerusakan

TAMBANG LIAR: tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu
TAMBANG LIAR: tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu (Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie)

Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (1/11/2025).

Jalan menuju lokasi tambang ilegal bukanlah jalur biasa. Medan menanjak, berbatu, dan licin saat hujan menjadi tantangan awal. 

Di sepanjang jalur, tampak gubuk-gubuk kecil yang menandakan aktivitas manusia di kawasan yang seharusnya steril dari penambangan.

Begitu memasuki area menurun, terbentang lahan terbuka yang dulunya merupakan alur Sungai Batang. 

Bentuk sungai kini nyaris tak terlihat, tergantikan oleh jejak galian dan lima unit ekskavator yang terparkir di lokasi.

Di dekat portal masuk, terpampang papan bertuliskan bahwa area tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri

Garis polisi telah dipasang di sekitar portal dan alat berat.

36 Titik Tambang Ilegal

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang, ditemukan 36 titik tambang pasir ilegal di dalam kawasan pelestarian alam.

Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menyebut bahwa aktivitas tambang tersebut telah membuka lahan seluas 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah TNGM.

Petugas menyita lima ekskavator dan satu dump truck yang digunakan untuk mengangkut material pasir. Seluruh alat berat kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

39 Depo Pasir

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved