Tambang Ilegal Merapi

Jejak Kerusakan Bekas Tambang Pasir Ilegal Merapi Wilayah Magelang

tambang pasir ilegal Merapi, kerusakan TNGM, ekskavator tambang liar, depo pasir Magelang, penambangan tanpa izin, operasi gabungan Bareskrim

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
TAMBANG ILEGAL: Bareskrim mendatangi tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025) 

 

Ringkasan Berita:Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang

 

Magelang Tribunjogja.com -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Aktivitas tambang tersebut merusak kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3 triliun.

Ketiga tersangka berinisial AP, WW, dan DA, masing-masing memiliki peran berbeda:

1. AP: 

Pemilik dua ekskavator, berperan sebagai pemodal dan penerima keuntungan dari penjualan pasir.

2. WW:

Pemilik empat ekskavator, juga berperan sebagai pemodal dan turut menikmati hasil penjualan pasir.

3. DA:

 Pemilik lahan dan armada depo pasir, diduga menerima keuntungan dari aktivitas penjualan pasir di depo tersebut.

Brigjen Pol Moh Irhamni, Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa AP dan WW dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba karena melakukan penambangan tanpa izin. 

Sementara DA dikenai Pasal 161 UU Minerba.

Kerusakan Lingkungan dan Ekosistem

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal telah merusak sekitar 312 hektare lahan konservasi dari total 6.607 hektare wilayah TNGM. 

Kerusakan tersebar di dua resort:

  1. Resort Srumbung: 251,47 hektare
  2. Resort Dukun: 61,027 hektare

Pemotretan udara menggunakan drone pada Oktober 2025 mengungkap kondisi lahan yang dipenuhi lubang galian dan bongkahan tanah, yang turut merusak sumber air bersih masyarakat di bawahnya.

Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya akan memulai rehabilitasi ekosistem dengan menanam kembali vegetasi di Blok Sentong, Kecamatan Dukun, seluas 50 hektare. 

Lokasi tersebut merupakan bekas tambang yang telah ditinggalkan karena dianggap tidak lagi ekonomis.

BTNGM juga akan melibatkan masyarakat sekitar dalam proses penanaman agar hasil rehabilitasi dapat dijaga bersama. 

Untuk wilayah lain yang terdampak, terutama di Kecamatan Srumbung, BTNGM telah mengusulkan program lanjutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk direhabilitasi pada tahun mendatang.

Jejak Tambang Ilegal dan Kerusakan

TAMBANG LIAR: tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu
TAMBANG LIAR: tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu (Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie)

Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (1/11/2025).

Jalan menuju lokasi tambang ilegal bukanlah jalur biasa. Medan menanjak, berbatu, dan licin saat hujan menjadi tantangan awal. 

Di sepanjang jalur, tampak gubuk-gubuk kecil yang menandakan aktivitas manusia di kawasan yang seharusnya steril dari penambangan.

Begitu memasuki area menurun, terbentang lahan terbuka yang dulunya merupakan alur Sungai Batang. 

Bentuk sungai kini nyaris tak terlihat, tergantikan oleh jejak galian dan lima unit ekskavator yang terparkir di lokasi.

Di dekat portal masuk, terpampang papan bertuliskan bahwa area tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri

Garis polisi telah dipasang di sekitar portal dan alat berat.

36 Titik Tambang Ilegal

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang, ditemukan 36 titik tambang pasir ilegal di dalam kawasan pelestarian alam.

Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menyebut bahwa aktivitas tambang tersebut telah membuka lahan seluas 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah TNGM.

Petugas menyita lima ekskavator dan satu dump truck yang digunakan untuk mengangkut material pasir. Seluruh alat berat kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

39 Depo Pasir

Selain di lokasi tambang, polisi juga menemukan 39 depo pasir yang menampung hasil tambang liar. 

Depo-depo ini tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Nilai perputaran uang dari seluruh aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3 triliun, tanpa kontribusi pajak kepada negara.

“Bisa dibayangkan, uang yang beredar Rp3 triliun ini tidak dipungut pajak dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ujar Irhamni.

Irhamni menegaskan bahwa penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan sosial dan lingkungan, terutama karena berada di kawasan konservasi taman nasional.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentu bisa memberikan kontribusi untuk pembangunan masyarakat dan daerah,” tambahnya. 

Tambang Pasir Ilegal Lereng Merapi Magelang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Pelanggaran Undang-undang

Pasal yang digunakan dalam kasus tambang pasir ilegal Merapi adalah Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba. Keduanya mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Berikut penjelasan dari kedua pasal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Pasal 158 UU Minerba
Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Bunyi pasal: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Relevansi: Digunakan untuk menjerat dua tersangka (AP dan WW) yang melakukan penambangan tanpa izin dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.


Pasal 161 UU Minerba
Pasal ini mengatur tentang pihak yang turut serta dalam kegiatan penambangan ilegal, termasuk pemilik lahan atau fasilitas pendukung.

Bunyi pasal: "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00."

Relevansi: Dikenakan kepada tersangka DA sebagai pemilik lahan dan depo pasir yang menampung hasil tambang ilegal. (Tro/iwe)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved