Serikat Pekerja Kulon Progo Harapkan THR Dapat Keringanan Beban Pajak

Forum Serikat Pekerja Kulon Progo menilai layak untuk dipertimbangkan ke depannya terkait Pajak Penghasilan pada THR pekerja.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
ILUSTRASI - Tunjangan Hari Raya (THR) 

Sebab nilainya setidaknya setara dengan 1 kali upah dalam sebulan.

Itu sebabnya THR tetap dikenakan Pajak Penghasilan.

Adapun Disnaker Kulon Progo telah membuka Posko Aduan/Konsultasi THR 2026 mulai 3 Maret lalu sampai H+10 Idulfitri.

"Kami akan menangani laporan dan konsultasi dari pekerja dan perusahaan jika ada kendala pemberian THR," kata Bambang.

Disnaker Kulon Progo pun turut melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.

Termasuk meminta komitmen mereka untuk bisa memberikan THR ke pekerja secara tepat waktu.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved