Serikat Pekerja Kulon Progo Harapkan THR Dapat Keringanan Beban Pajak
Forum Serikat Pekerja Kulon Progo menilai layak untuk dipertimbangkan ke depannya terkait Pajak Penghasilan pada THR pekerja.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Sebab nilainya setidaknya setara dengan 1 kali upah dalam sebulan.
Itu sebabnya THR tetap dikenakan Pajak Penghasilan.
Adapun Disnaker Kulon Progo telah membuka Posko Aduan/Konsultasi THR 2026 mulai 3 Maret lalu sampai H+10 Idulfitri.
"Kami akan menangani laporan dan konsultasi dari pekerja dan perusahaan jika ada kendala pemberian THR," kata Bambang.
Disnaker Kulon Progo pun turut melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.
Termasuk meminta komitmen mereka untuk bisa memberikan THR ke pekerja secara tepat waktu.(*)
Baca Juga
| Dari Bungkus Tempe ke Baitullah, Tabungan 30 Tahun yang Diperkuat Nilai Manfaat |
|
|---|
| Pastikan Keberangkatan Jemaah Haji Tepat Waktu, Kankemenhaj DIY Akan Pangkas Durasi Sesi Seremonial |
|
|---|
| TMMD Reguler ke-128 2026 Digelar di Sidorejo Kulon Progo, Sasar Pembangunan Fisik dan Perbaikan RTLH |
|
|---|
| Kasus WNA Ngamen Jadi yang Pertama di DIY, Kanwil Ditjen Imigrasi DIY Perkuat Pencegahan |
|
|---|
| Dua WNA Asal Kolombia Dideportasi Kantor Imigrasi Kulon Progo Usai Kedapatan Mengamen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kapan-THR-Cair-Berikut-Surat-Edaran-Terbaru-Kementerian-Ketenagakerjaan.jpg)