Serikat Pekerja Kulon Progo Harapkan THR Dapat Keringanan Beban Pajak
Forum Serikat Pekerja Kulon Progo menilai layak untuk dipertimbangkan ke depannya terkait Pajak Penghasilan pada THR pekerja.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Forum Serikat Pekerja Kulon Progo menilai layak untuk dipertimbangkan ke depannya terkait Pajak Penghasilan pada THR pekerja.
- Adanya opsi tersebut akan meringankan beban pekerja yang masih harus menanggung pajak dari THR yang didapatkan.
- Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menjelaskan THR merupakan bagian dari penghasilan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Belakangan ini ramai pembicaraan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta yang dikenai pajak penghasilan atau PPh 21.
Pembicaraan menjadi ramai lantaran THR bagi ASN, TNI dan POLRI justru tidak dikenai pajak karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko, tak menampik bahwa THR bagi pekerja dari perusahaan swasta memang dikenai pajak. Kewajiban itu sudah diatur dalam regulasi.
"Kami memang harus mematuhi peraturan yang berlaku saat ini," kata Taufik pada Minggu (08/03/2026).
Keringanan Beban Pekerja
Meski begitu, ia menilai layak untuk dipertimbangkan ke depannya terkait Pajak Penghasilan pada THR pekerja.
Seperti opsi untuk tidak dikenakan pajak sama sekali khusus THR.
Menurut Taufik, adanya opsi tersebut akan meringankan beban pekerja yang masih harus menanggung pajak dari THR yang didapatkan.
Namun ia juga mengakui perlu ada mekanisme yang jelas untuk mengaturnya.
"Perlu ada aturan yang jelas atau pasti sehingga ada payung hukum," ujarnya.
Masa pemberian THR bagi pekerja di Kulon Progo saat ini tengah berjalan.
Taufik mengatakan pihaknya turut melakukan pemantauan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo.
Ia berharap pengusaha memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR yang menjadi hak pekerja secara tepat waktu sesuai ketentuan. THR diberikan setidaknya sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Adanya THR bisa menciptakan sedikit kebahagiaan bagi pekerja dan bisa meningkatkan kinerja mereka," jelas Taufik.
Baca juga: KKG PAI Temon Kulon Progo Buat Pesantren Virtual, Manfaatkan Momentum Ramadan 1447 Hijriah
Penjelasan Disnaker
Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan.
| Anggota DPR RI MY Esti Wijayati Dorong Pemkab Kulon Progo Pertahankan Kampus UNY Wates |
|
|---|
| DPC PDIP Kulon Progo Bentuk Pengurus PAC Baru, Jadi Penguatan dan Penyegaran Struktur Organisasi |
|
|---|
| Kado Istimewa untuk Kulon Progo pada Hardiknas 2026, Satu Putra Daerah Jadi Juara di Ajang Dunia |
|
|---|
| Tambal Defisit Anggaran Lewat Pajak Hiburan, Sleman Kejar Investasi Kereta Gantung di Prambanan |
|
|---|
| Akan Ada 1 SPPG Khusus 3B, Dinkes Kulon Progo Minta Dilibatkan untuk MBG Kelompok Rentan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kapan-THR-Cair-Berikut-Surat-Edaran-Terbaru-Kementerian-Ketenagakerjaan.jpg)