Serikat Pekerja Kulon Progo Harapkan THR Dapat Keringanan Beban Pajak

Forum Serikat Pekerja Kulon Progo menilai layak untuk dipertimbangkan ke depannya terkait Pajak Penghasilan pada THR pekerja.

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
ILUSTRASI - Tunjangan Hari Raya (THR) 
Ringkasan Berita:
  • Forum Serikat Pekerja Kulon Progo menilai layak untuk dipertimbangkan ke depannya terkait Pajak Penghasilan pada THR pekerja.
  • Adanya opsi tersebut akan meringankan beban pekerja yang masih harus menanggung pajak dari THR yang didapatkan.
  • Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menjelaskan THR merupakan bagian dari penghasilan

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Belakangan ini ramai pembicaraan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta yang dikenai pajak penghasilan atau PPh 21.

Pembicaraan menjadi ramai lantaran THR bagi ASN, TNI dan POLRI justru tidak dikenai pajak karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko, tak menampik bahwa THR bagi pekerja dari perusahaan swasta memang dikenai pajak. Kewajiban itu sudah diatur dalam regulasi.

"Kami memang harus mematuhi peraturan yang berlaku saat ini," kata Taufik pada Minggu (08/03/2026).

Keringanan Beban Pekerja 

Meski begitu, ia menilai layak untuk dipertimbangkan ke depannya terkait Pajak Penghasilan pada THR pekerja.

Seperti opsi untuk tidak dikenakan pajak sama sekali khusus THR.

Menurut Taufik, adanya opsi tersebut akan meringankan beban pekerja yang masih harus menanggung pajak dari THR yang didapatkan.

Namun ia juga mengakui perlu ada mekanisme yang jelas untuk mengaturnya.

"Perlu ada aturan yang jelas atau pasti sehingga ada payung hukum," ujarnya.

Masa pemberian THR bagi pekerja di Kulon Progo saat ini tengah berjalan.

Taufik mengatakan pihaknya turut melakukan pemantauan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo.

Ia berharap pengusaha memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR yang menjadi hak pekerja secara tepat waktu sesuai ketentuan. THR diberikan setidaknya sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Adanya THR bisa menciptakan sedikit kebahagiaan bagi pekerja dan bisa meningkatkan kinerja mereka," jelas Taufik.

Baca juga: KKG PAI Temon Kulon Progo Buat Pesantren Virtual, Manfaatkan Momentum Ramadan 1447 Hijriah

Penjelasan Disnaker

Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan.

Sebab nilainya setidaknya setara dengan 1 kali upah dalam sebulan.

Itu sebabnya THR tetap dikenakan Pajak Penghasilan.

Adapun Disnaker Kulon Progo telah membuka Posko Aduan/Konsultasi THR 2026 mulai 3 Maret lalu sampai H+10 Idulfitri.

"Kami akan menangani laporan dan konsultasi dari pekerja dan perusahaan jika ada kendala pemberian THR," kata Bambang.

Disnaker Kulon Progo pun turut melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.

Termasuk meminta komitmen mereka untuk bisa memberikan THR ke pekerja secara tepat waktu.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved