Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie

Breaking News : Divonis 5 Bulan 3 Hari,  Perdana Arie Langsung Bebas dari Tahanan 

Majelis Hakim membacakan putusan yang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar Perdana Arie Veriasa segera dikeluarkan dari tahanan

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
LANGSUNG BEBAS - Sidang aktivis Perdana Arie dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (23/2/2026). Perdana Arie divonis 5 Bulan dan 3 Hari, Langsung Bebas dari Tahanan. 

Karena itu hukuman yang dibebankan kepada terdakwa dinilai harus sebanding dengan peran terdakwa.

Dari sisi riwayat hidup, terdakwa adalah aktivis mahasiswa yang sering melakukan kegiatan kemahasiswaan dan sering terlibat advokasi atas isu-isu ketidakadilan di negeri ini.

Majelis hakim mengapresiasi itu sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan. 

Kemudian latar belakang pendidikan, riwayat hidup dan kondisi sosial Perdana Arie sebagaimana terungkap di persidangan juga menunjukkan mampu menjadi pribadi yang lebih baik sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk bagi masa depan.

Terdakwa dan keluarganya mempunyai iktikad baik untuk mengganti kerugian tenda walaupun hal tersebut belum mendapatkan respon dari Polda DIY.

Dalam keseharianya, pribadi terdakwa sebagai mahasiswa juga dinilai baik. Belum pernah dihukum dalam aksi demontrasi sebelumnya. 

Menariknya, Hakim juga mempertimbangkan motif terdakwa membakar tenda polisi yaitu bentuk protes dan massa solidaritas memperjuangkan keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal karena terlindas rantis Brimob saat aksi massa di Jakarta.

"Motif ini menurut majelis hakim sebagai motif yang perlu dihargai dan diapresiasi untuk meringankan bagi terdakwa.Walupun perbuatan terdakwa menimbulkan dampak kebakaran tenda polisi," kata Hakim Ari Prabawa. 

SIDANG - Suasan sidang terdakwa Perdana Arie dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (23/2/2026).
SIDANG - Suasan sidang terdakwa Perdana Arie dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (23/2/2026). (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Menerima Putusan Hakim

Setelah membaca putusan, Hakim memberi waktu bagi Perdana Arie untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya.

Arie yang sempat beberapa menit berkonsultasi akhirnya memutuskan menerima.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Prasetyo, mengaku masih pikir-pikir.

Sebab vonis Majelis Pengadilan Negeri Sleman ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan yakni 1 tahun penjara. 

Ditemui setelah persidangan, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sleman, Dwi Nanda Saputra, menyampaikan pihaknya akan melaksanakan penetapan hakim untuk membebaskan Perdana Arie dari tahanan.

Namun menunggu setelah menerima petikan putusan.

Sebab petikan putusan hakim itulah yang menjadi dasar untuk mengeluarkan terdakwa.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved