Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie

Breaking News : Divonis 5 Bulan 3 Hari,  Perdana Arie Langsung Bebas dari Tahanan 

Majelis Hakim membacakan putusan yang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar Perdana Arie Veriasa segera dikeluarkan dari tahanan

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
LANGSUNG BEBAS - Sidang aktivis Perdana Arie dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (23/2/2026). Perdana Arie divonis 5 Bulan dan 3 Hari, Langsung Bebas dari Tahanan. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim PN Sleman memvonis Perdana Arie secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pidana yang menimbulkan kebakaran dan dijatuhi hukuman 5 bulan 3 hari penjara. 
  • Masa hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, sehingga Perdana Arie bisa langsung bebas. 
  • Perdana Arie menerima putusan hakim, sementara JPU mengaku masih pikir-pikir

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman, Senin (23/2/2026) bergemuruh riuh.

Lagu 'Pembebasan Buruh Tani' menggema setelah Majelis Hakim membacakan putusan yang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Perdana Arie Veriasa, terdakwa kasus pembakaran tenda polisi saat demontrasi 29 Agustus 2025, segera dikeluarkan dari tahanan setelah vonis dibacakan. 

Hakim memvonis Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY itu secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pidana yang menimbulkan kebakaran dan dijatuhi hukuman 5 bulan 3 hari penjara. 

Akan tetapi, masa tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Sehingga berdasarkan perhitungan Majelis Hakim, terdakwa Perdana Arie bisa langsung bebas. 

"Dalam hitungan majelis, masa penangkapan dan penahanan pas 5 bulan 3 hari. Dengan demikian, dengan adanya perintah juga dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, maka setelah ini saudara bisa dikeluarkan oleh penuntut umum dari dalam tahanan," kata Hakim Ketua Ari Prabawa, didampingi Hakim Eka Ratna Widiastuti dan Hakim Arief, di persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Sleman, Senin (23/2/2026). 

Bebas dari Tahanan

Perdana Arie pun hari ini dipastikan bisa langsung menghirup udara bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga maupun teman- teman seperjuangannya lagi.

Mereka, adalah mahasiswa dan aktivis yang sejak awal persidangan hingga putusan hari ini setia memenuhi bangku saat persidangan digelar.

Hari ini kursi persidangan bahkan tak tersisa.

Banyak juga yang rela berdiri bahkan mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyempatkan hadir berdesakan mengikuti persidangan Arie. 

Baca juga: Aktivis Perdana Arie Jalani Sidang Vonis Hari Ini: Gelombang Dukungan hingga Optimis Dibebaskan

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa semua unsur dalam pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif dari penuntut umum telah terpenuhi.

Pertimbangan lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset Polda. 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, peran terdakwa dalam pembakaran tenda dianggap tidak signifikan, karena berdasarkan fakta hukum dia hanya menyulutkan api pada tenda sebelah timur.

Dan berdasarkan keterangan ahli kimia bahwa tenda mengandung bahan pelapis yang tidak mudah terbakar serta berdasarkan bukti rekaman CCTV, api bisa membakar dan menghabiskan tenda karena adanya sumber lain di sisi selatan dan akibat massa lain yang ikut membakar. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved