'Mas-mas Pelayaran' di Sleman yang Aniaya Pacar Driver Online Divonis 8 Bulan Penjara

Para terdakwa ditangkap dan ditahan pihak Kepolisian pada Juli lalu. Artinya hukuman penjara hanya tinggal menyisakan tiga bulan lagi. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
SIDANG PUTUSAN: Suasana sidang kasus mas-mas pelayaran yang aniaya pacar driver online dengan agenda putusan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sleman Senin (24/11/2025). 

Karena pesanan terlambat, TTW marah dan ketika AML, yang ikut mengantarkan pesanan tersebut berusaha menjelaskan soal double order, justru terjadi cekcok dan AML dianiaya oleh TTW, RHW dan TTW hingga menyebabkan korban terjatuh dan luka-luka. 

Atas peristiwa tersebut, muncul aksi solidaritas dari ratusan driver online pada Sabtu (5/7) dinihari yang menimbulkan tindak pidana perusakan mobil polisi.

Padahal korban AML telah menyerahkan penanganan kasus ini ke Polisi dengan membuat laporan di Mapolresta Sleman sejak Jumat (4/7) dini hari.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu 6 Juli lalu. 

Kini, ketiga pelaku divonis 8 bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU menerima. Sedangkan ketiga terdakwa yang menghadiri persidangan secara online mengaku menyerahkan jawaban atas putusan hakim tersebut sepenuhnya kepada penasehat hukum yang hadir di ruang persidangan. 

Tim penasehat hukum terdakwa, M. Badrus Zaman di persidangan mengatakan, pihaknya menerima atas putusan 8 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim. 

"Kami selaku pengacara menerima putusan," katanya. Sidang kemudian ditutup. Ketiga terdakwa diingatkan Majelis Hakim agar ke depan tidak mudah bertindak emosional.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved