Dituduh Curi Uang, Warga Bantul Dianiaya Empat Orang hingga Babak Belur dan Patah Tulang

Kejadian itu membuat korban mengalami luka pada bagian wajah, kepala, pinggang, dan patah tulang kaki, sehingga menjalani perawatan di RS

Dok. Polres Bantul
BARANG BUKTI: Personel Polres Bantul sedang menunjukkan sejumlah barang bukti dari kasus kekerasan yang dilakukan oleh empat warga Bantul saat jumpa pers di Lobby Polres Bantul, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Buruh tani asal Kapanewon Sewon Bantul dianiaya empat orang yang menuduhnya telah mencuri uang. 
  • Empat pelaku semula menuduh korban telah mencuri uang milik salah satu dari mereka. Tidak puas dengan jawaban korban, empat orang itu menganiayanya. 
  • Korban mengalami luka di wajah dan beberapa bagian serta patah tulang sehingga melaporkan kejadian itu ke polisi.
  • Para pelaku kini menjadi tersangka atas tindak kekerasan yang mereka lakukan terhadap korban

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Empat orang warga Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dikarenakan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.

Korbannya adalah buruh tani asal Kapanewon Sewon Bantul

Kapolsek Srandakan, AKP Jumadi, mengungkapkan identitas pelaku tak lain DGP (32), D (37), dan WTP (40), asal Kapanewon Srandakan, serta AOF (23), asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul

"Korban dari kejadian itu adalah HS (40), buruh tani asal Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul," bebernya, saat jumpa pers di Lobby Polres Bantul, Selasa (18/11/2025).

Adapun kerjadian itu bermua pada Senin (3/11/2025) malam, korban dihubungi oleh tersangka DGP. Korban diminta agar bertemu di rumah WTP.

Dituduh mencuri uang

Korban bersama rekannya langsung datang ke rumah tersebut dan terjadi pembicaraan antara korban dan tersangka.

"Tersangka bertanya apakah korban telah mengambil barang atau uang milik tersangka WTP, namun karena tersangka merasa tidak puas dengan jawaban korban maka para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban," bebernya.

Tindak kekerasan berlangsung pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian itu membuat korban mengalami luka pada bagian wajah, kepala, pinggang, dan patah tulang kaki, sehingga menjalani perawatan di RS UII Bantul.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Srandakan.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku pada Minggu-Senin (9-10/11/2025).

"Dari tangan para pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pengeroyokan, antara lain satu bilah sabit dan satu selang warna hijau," ujarnya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved