Hari Pertama Operasi Zebra Progo 2025 di Bantul, Ada 40 Pelanggar Lalin yang Terjaring

Sebanyak 40 pelanggar lalu lintas terjaring di hari pertama pelaksanaan operasi Zebra Progo 2025 di Bantul

Dok. Polres Bantul
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Pada hari pertama Operasi Zebra Progo 2025, Sat Lantas Polres Bantul menjaring puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Mayoritas merupakan pengendara roda dua, dengan pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm berstandar SNI.

"Kami mencatat total ada 40 pelanggar diberikan teguran, tidak ada yang diberikan tilang. Mayoritas pelanggaran ini banyak ditemukan adalah berkendara tidak menggunakan helm SNI," ujar Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Selasa (18/11/2025).

Rita menyayangkan masih ditemukannya pelanggaran pada hari pertama operasi, yang menurutnya menunjukkan bahwa masih ada pengguna jalan yang kurang peduli terhadap keselamatan berkendara. Padahal, ia mengingatkan bahwa keselamatan sangat bergantung pada perilaku pengendara itu sendiri.

“Polisi hanya bertugas untuk mengatur lalu lintas dan mengimbau kepada para pengguna jalan supaya tertib,” tambahnya.

Baca juga: Polres Gunungkidul Terjunkan 140 Personel untuk Operasi Zebra Progo 2025

Ia kembali mengimbau masyarakat agar lebih tertib selama Operasi Zebra Progo 2025 berlangsung, mengingat operasi ini juga menjadi bagian dari persiapan pengamanan arus lalu lintas menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Intinya kami memberikan imbauan kepada masyarakat terkait dengan adanya Operasi Zebra, juga menghadapi Nataru nanti," jelasnya.

Operasi Zebra Progo 2025 digelar selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan sehingga tercipta kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif.

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran, antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau safety belt, serta melawan arus. Pelanggaran lain seperti melebihi batas kecepatan, berkendara sambil mengonsumsi alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga balap liar juga menjadi fokus penindakan pada operasi kali ini. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved