Polresta Magelang Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Sasar Pelanggar Lalu Lintas hingga Balap Liar

Jajaran kepolisian menggelar apel pasukan di halaman Mapolresta Magelang, Senin (17/11/2025), tanda dimulainya Operasi Zebra Candi 2025

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
APEL PASUKAN - Polresta Magelang menggelar Operasi Zebra Candi 2025 yang berlangsung pada 17–30 November 2025. Sebagai tanda dimulainya operasi, jajaran kepolisian menggelar apel pasukan di halaman Mapolresta Magelang, Senin (17/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Polresta Magelang menggelar apel pasukan tanda dimulainya Operasi Zebra Candi 2025
  • Sebanyak 60 personel kepolisian dilibatkan dalam operasi tersebut, diperkuat oleh personel Kodim, Subdenpom, Dishub, Satpol PP, dan Damkar
  • Sasaran pelanggaran diantaranya penggunaan helm, handphone saat mengemudi, safety belt, pengendara di bawah umur, hingga bonceng tiga, pelanggaran batas kecepatan, serta balap liar.

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG — Polresta Magelang menggelar Operasi Zebra Candi 2025 yang berlangsung pada 17–30 November 2025.

Sebagai tanda dimulainya operasi, jajaran kepolisian menggelar apel pasukan di halaman Mapolresta Magelang, Senin (17/11/2025).

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, mengatakan Operasi Zebra Candi merupakan operasi khusus yang diarahkan untuk menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan ketertiban serta keselamatan berkendara.

“Operasi ini kita laksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Sebanyak 60 personel kepolisian dilibatkan dalam operasi tersebut, diperkuat oleh personel Kodim, Subdenpom, Dishub, Satpol PP, dan Damkar.

Kegiatan akan dilakukan secara preventif serta penegakan hukum terhadap berbagai jenis pelanggaran.

Baca juga: GAS 2025 Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan dan Kemandirian Fiskal Kabupaten Magelang

Herbin menjelaskan sejumlah sasaran pelanggaran, mulai dari penggunaan helm, handphone saat mengemudi, safety belt, pengendara di bawah umur, hingga bonceng tiga, pelanggaran batas kecepatan, serta balap liar.

Terkait balap liar, Herbin menyebut jika pihaknya memberikan perhatian khusus karena banyak pelaku masih di bawah umur.

“Kami menghimbau orang tua benar-benar melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Banyak pelaku balap liar itu masih anak-anak di bawah umur,” katanya.

Jika ditemukan pelanggaran saat operasi, polisi akan menindak sesuai ketentuan.

Pelanggaran lalu lintas akan dikenai teguran atau penilangan. Untuk kendaraan dengan pelanggaran teknis, seperti knalpot brong, polisi akan mengamankan kendaraan. (*).

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved