Berita Kriminal
Mahasiswa Ayunkan Pedang ke Pengguna Jalan di Magelang, Diamankan Warga Lalu Diserahkan ke Polisi
Seorang mahasiswa di Magelang diamankan warga lalu diserahkan ke polisi karena mengayunkan senjata tajam ke pengguna jalan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Polisi mengamankan seorang mahasiswa yang mengayunkan senjata tajam ke pengguna jalan di Kota Magelang
- Pelaku diketahui seorang mahasiswa, diamankan warga saat beraksi lalu diserahkan ke polisi
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Polres Magelang Kota mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial NMA alias M (20).
Pelaku diamankan warga setelah kedapatan membawa pedang panjang sekitar 75 sentimeter dan mengayunkannya ke arah pengendara yang melintas di sekitar simpang empat traffic light Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara.
Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat itu, sejumlah warga melihat pelaku berjalan di dekat perempatan traffic light Jalan Perintis Kemerdekaan sambil membawa pedang.
"Tiba-tiba, pelaku mengayun-ayunkan senjata tajam itu ke arah pengguna jalan sehingga membuat warga panik dan langsung berupaya mengamankannya," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Laka Maut Pick Up Vs Mio di Bandongan Magelang, Pasutri Meninggal di Lokasi
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga tanpa perlawanan dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian bersama barang bukti berupa satu bilah pedang sepanjang 75 sentimeter lengkap dengan sarung kayu, pakaian yang dikenakan pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi AB-4098-TX.
Pelaku diketahui merupakan mahasiswa di Magelang asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Rinto mengatakan, tindakan membawa senjata tajam tersebut tidak termasuk dalam kategori alat pertanian ataupun alat dapur sehingga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara,” ujarnya. (*)
| Cekcok Saat Karaoke di Sarkem Yogyakarta Berujung Penganiayaan |
|
|---|
| Seorang Mahasiswa di Jogja jadi Korban Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Sepeda Motor Milik Warga di Wates Kulon Progo Digasak Maling, Kerugian Hingga Rp27 Juta |
|
|---|
| Residivis Asal Bogor Gasak Handphone dan Sepeda Motor Milik Teman Kencan di Bantul |
|
|---|
| Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Dlingo, Sempat Ada yang Sembunyi di Tumpukan Kayu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kasus-sajam-di-Magelang-Kota.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.