'Mas-mas Pelayaran' di Sleman yang Aniaya Pacar Driver Online Divonis 8 Bulan Penjara

Para terdakwa ditangkap dan ditahan pihak Kepolisian pada Juli lalu. Artinya hukuman penjara hanya tinggal menyisakan tiga bulan lagi. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
SIDANG PUTUSAN: Suasana sidang kasus mas-mas pelayaran yang aniaya pacar driver online dengan agenda putusan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sleman Senin (24/11/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tiga pelaku penganiayaan pacar seorang driver online di Bantulan, Godean, Kabupaten Sleman yang dikenal dengan kasus 'mas-mas pelayaran' dijatuhi vonis 8 bulan penjara. 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (24/11/2025). 

Majelis hakim tidak menemukan alasan penghapusan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa. Para terdakwa yaitu Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW), bersama kakaknya Rony Hanif Warayang (RHW) dan sang ayah Rohmat Teguh Winarno (RTW) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana dengan tenaga bersama telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho, di persidangan yang diselenggarakan di Ruang Cakra, PN Sleman Senin (24/11). 

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan.

Para terdakwa ditangkap dan ditahan pihak Kepolisian pada Juli lalu. Artinya hukuman penjara hanya tinggal menyisakan tiga bulan lagi. 

Putusan 8 bulan penjara diambil Majelis Hakim sebagaimana ketentuan dari Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Saat membacakan amar putusan, Majelis Hakim juga menguraikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat danmengakibatkan luka pada korban.

Majelis hakim juga menyinggung bahwa para terdakwa telah meluapkan emosi tapi bukan berarti diperbolehkan melakukan kekerasan terhadap orang lain. 

Permasalahan ini bukan hanya memukul atau menendang orang lain namun berimbas pada bibit main hakim sendiri dan budaya tepo seliro seakan telah hilang dari masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. 

"Para terdakwa dan korban juga telah saling memaafkan," katanya. 

Sekedar informasi, peristiwa penganiayaan ini bermula pada Kamis 3 Juli lalu sekira 21.30 WIB, driver Shopee food atas nama ADP dan kekasihnya, AML,--yang kebetulan sedang bersama,-- mendapatkan orderan dari TTW di Bantulan, Sidoarum Godean.

Karena sistem diaplikasi malam itu terdapat double orderan, TTW diberitahu jika pesanan diperkirakan datang tidak tepat waktu.

Setelah pesanan selesai dan proses pengantaran terhambat jalanan macet sehingga terlambat 5 menit. 

Karena pesanan terlambat, TTW marah dan ketika AML, yang ikut mengantarkan pesanan tersebut berusaha menjelaskan soal double order, justru terjadi cekcok dan AML dianiaya oleh TTW, RHW dan TTW hingga menyebabkan korban terjatuh dan luka-luka. 

Atas peristiwa tersebut, muncul aksi solidaritas dari ratusan driver online pada Sabtu (5/7) dinihari yang menimbulkan tindak pidana perusakan mobil polisi.

Padahal korban AML telah menyerahkan penanganan kasus ini ke Polisi dengan membuat laporan di Mapolresta Sleman sejak Jumat (4/7) dini hari.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu 6 Juli lalu. 

Kini, ketiga pelaku divonis 8 bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU menerima. Sedangkan ketiga terdakwa yang menghadiri persidangan secara online mengaku menyerahkan jawaban atas putusan hakim tersebut sepenuhnya kepada penasehat hukum yang hadir di ruang persidangan. 

Tim penasehat hukum terdakwa, M. Badrus Zaman di persidangan mengatakan, pihaknya menerima atas putusan 8 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim. 

"Kami selaku pengacara menerima putusan," katanya. Sidang kemudian ditutup. Ketiga terdakwa diingatkan Majelis Hakim agar ke depan tidak mudah bertindak emosional.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved