Rencana Kenaikan Banpol Gunungkidul Disetujui Gubernur, Kesbangpol: Belum Bisa Masuk APBD 2026
Kebijakan kenaikan Banpol belum bisa masuk pembahasan APBD 2026 karena belum rincian nominal kenaikan yang diusulkan daerah.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Heri menambahkan bahwa kondisi fiskal Pemkab Gunungkidul masih terbatas. Pemerintah Pusat juga memangkas dana Transfer ke Kas Daerah (TKD) hingga Rp104 miliar sehingga mempengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai program-program prioritas.
“Masalah lainnya, defisit anggaran juga masih melebihi batas toleransi di angka 3,35 persen. Jadi untuk menaikkan banpol juga butuh dikaji dengan benar sehingga nominal kenaikannya belum bisa ditetapkan saat ini,” pungkasnya (ndg)
Baca Juga
| Gunungkidul Kekurangan 1.120 Guru, Ini Kata Disdik |
|
|---|
| Lampu Hijau Banpol di Sleman Naik Jadi Rp12 Ribu Per Suara, Masyarakat Minta Transparansi |
|
|---|
| Hari Anak Sedunia, Pemkab Gunungkidul Perkuat Sinergi Pentahelix untuk Perlindungan Anak |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi Lurah dan Carik Bohol di Gunungkidul Segera Disidangkan |
|
|---|
| Ratusan Pemain Lipeg X Gunungkidul Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Nomor-Urut-Parpol-Peserta-Pemilu-2024-Hasil-Pengundian-KPU-Total-17-Partai-plus-6-Parpol-Lokal-Aceh.jpg)