Lampu Hijau Banpol di Sleman Naik Jadi Rp12 Ribu Per Suara, Masyarakat Minta Transparansi
Meski telah mendapat restu, kenaikan banpol ini perlu dibahas tim anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) di Sleman bakal naik dari Rp 4.900 menjadi Rp 12.000 per suara sah.
- Gubernur DIY telah memberikan lampu hijau kenaikan Banpol tersebut melalui persetujuan rekomendasi.Legislatif mengatakan Banpol disalurkan lewat parpol untuk masyarakat melalui pendidikan politik.
- LiDI Demokrasi Indonesia mengritisi, masyarakat minta penggunaan Banpol transparan dan akuntabel, hasil auditnya dipublikasi parpol dan bisa diakses oleh masyarakat.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) di Kabupaten Sleman tinggal selangkah lagi ditetapkan. Persentase kenaikan Banpol semula diusulkan sebesar 140 persen.
Gubernur DIY telah memberikan lampu hijau kenaikan melalui persetujuan rekomendasi.
Meski telah mendapat restu, kenaikan banpol ini perlu dibahas tim anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional, Badan Kesbangpol Sleman, Achmad Raharjo mengatakan kenaikan banpol di Sleman yang diusulkan ke Pemda DIY dari Rp 4.900 ke Rp 12.000 per suara sah telah mendapatkan jawaban via rekomendasi Gubernur.
Inti dari rekomendasi Gubernur setuju dengan usul kenaikan tersebut namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan Peraturan Mendagri terkait penganggaran banpol.
"Saat ini kami masih menunggu kebijakan tim anggaran di BKAD, baik besaran maupun waktu penerapan kenaikan di tahun anggaran mana," kata Raharjo, Kamis (20/11/2025).
Delapan parpol
Jika kenaikan telah ditetapkan, maka terdapat 8 partai politik di Bumi Sembada yang akan mendapatkan Banpol ini, antara lain PDI Perjuangan, PKB, PKS, Gerindra, PAN, Golkar, NasDem dan PPP.
Ini adalah partai politik yang mempunyai perwakilan kursi di gedung DPRD Sleman. Bantuan tersebut nantinya ditransfer langsung ke rekening parpol.
Raharjo mengungkapkan, sebelum banpol dicairkan, BPK perwakilan DIY terlebih dahulu akan melaksanakan audit laporan keuangan. Setelah itu, Kesbangpol membuat Surat Perintah Membayar (SPM) ke BKAD dan membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar Bank melakukan transfer ke masing-masing rekening parpol.
Banpol disalurkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang besaran suara sah masing-masing partai dengan mengacu hasil perolehan suara sah.
"Nanti ada seremoni berita acara (penyaluran) dengan Bupati, Wabup dan DPRD," kata dia.
Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar mengatakan, kenaikan bantuan keuangan parpol yang telah disetujui menjadi Rp 12 ribu tidak mengganggu keuangan daerah.
Ia memastikan bahwa kondisi keuangan cukup untuk membayarnya. Pasalnya, sejak awal pihaknya telah mempersiapkan anggaran untuk kenaikan banpol sebesar Rp 10 ribu per suara.
Jika akhirnya kenaikan disetujui menjadi Rp 12 ribu per suara, maka tinggal menambah alokasi anggaran Rp 2000 lagi yang nilainya Rp 1,3 miliar.
| Persaingan Tiket Promosi di Grup Timur Makin Sengit, Pelatih PSS Sleman Ingatkan Hal Ini ke Pemain |
|
|---|
| JCW Desak Kejari Sleman Segera Umumkan Tersangka Kedua Kasus Dana Hibah Pariwisata |
|
|---|
| Debut Manis Cloudio Mutzi Bersama PSS Sleman Persembahkan Assist Kemenangan untuk Suporter |
|
|---|
| JCW Desak Kejari Sleman Tetapkan Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata |
|
|---|
| JCW Nilai Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Tak Perlu Tunggu Proses Hukum Sri Purnomo |
|
|---|
