Lampu Hijau Banpol di Sleman Naik Jadi Rp12 Ribu Per Suara, Masyarakat Minta Transparansi

Meski telah mendapat restu, kenaikan banpol ini perlu dibahas tim anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/Andhika Bayu
Ilustrasi Partai Politik 

Ringkasan Berita:
  • Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) di Sleman bakal naik dari Rp 4.900 menjadi Rp 12.000 per suara sah.
  • Gubernur DIY telah memberikan lampu hijau kenaikan Banpol tersebut melalui persetujuan rekomendasi.Legislatif mengatakan Banpol disalurkan lewat parpol untuk masyarakat melalui pendidikan politik.
  • LiDI Demokrasi Indonesia mengritisi, masyarakat minta penggunaan Banpol transparan dan akuntabel, hasil auditnya dipublikasi parpol dan bisa diakses oleh masyarakat.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) di Kabupaten Sleman tinggal selangkah lagi ditetapkan. Persentase kenaikan Banpol semula diusulkan sebesar 140 persen. 

Gubernur DIY telah memberikan lampu hijau kenaikan melalui persetujuan rekomendasi.

Meski telah mendapat restu, kenaikan banpol ini perlu dibahas tim anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah. 

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional, Badan Kesbangpol  Sleman, Achmad Raharjo mengatakan kenaikan banpol di Sleman yang diusulkan ke Pemda DIY dari Rp 4.900 ke Rp 12.000 per suara sah telah mendapatkan jawaban via rekomendasi Gubernur.

Inti dari rekomendasi Gubernur setuju dengan usul kenaikan tersebut namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan Peraturan Mendagri terkait penganggaran banpol.

"Saat ini kami masih menunggu kebijakan tim anggaran di BKAD, baik besaran maupun waktu penerapan kenaikan di tahun anggaran mana," kata Raharjo, Kamis (20/11/2025). 

Delapan parpol

Jika kenaikan telah ditetapkan, maka terdapat 8 partai politik di Bumi Sembada yang akan mendapatkan Banpol ini, antara lain PDI Perjuangan, PKB, PKS, Gerindra, PAN, Golkar, NasDem dan PPP. 

Ini adalah partai politik yang mempunyai perwakilan kursi di gedung DPRD Sleman. Bantuan tersebut nantinya ditransfer langsung ke rekening parpol. 

Raharjo mengungkapkan, sebelum banpol dicairkan, BPK perwakilan DIY terlebih dahulu akan melaksanakan audit laporan keuangan. Setelah itu, Kesbangpol membuat Surat Perintah Membayar (SPM) ke BKAD dan membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar Bank melakukan transfer ke masing-masing rekening parpol.

Banpol disalurkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang besaran suara sah masing-masing partai dengan mengacu hasil perolehan suara sah. 

 "Nanti ada seremoni berita acara (penyaluran) dengan Bupati, Wabup dan DPRD," kata dia. 

Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar mengatakan, kenaikan bantuan keuangan parpol yang telah disetujui menjadi Rp 12 ribu tidak mengganggu keuangan daerah.

Ia memastikan bahwa kondisi keuangan cukup untuk membayarnya. Pasalnya, sejak awal pihaknya telah mempersiapkan anggaran untuk kenaikan banpol sebesar Rp 10 ribu per suara.

Jika akhirnya kenaikan disetujui menjadi Rp 12 ribu per suara, maka tinggal menambah alokasi anggaran Rp 2000 lagi yang nilainya Rp 1,3 miliar. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved