JCW Desak Kejari Sleman Tetapkan Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kejari Sleman diharapkan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Kejari Sleman diharapkan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
- JCW mendesak Kejari Sleman tak menarik ulur kasus ini, dan menguap begitu saja
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Diharapkan, kasus ini tidak hanya menguap begitu saja di pemberitaan media massa, tetapi benar-benar ada penetapan tersangka baru dalam kasus yang juga menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP).
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan jika penyidik Kejari Sleman sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini, maka tidak ada lagi yang perlu diragukan.
“Toh selama ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka khususnya dalam kasus dugaan korupsi misalnya Tanah Kas Desa berhasil membuktikannya hingga vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Yogyakarta,” jelas Kamba, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya jangan sampai ada kesan dalam menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini, pihak Kejari Sleman menarik ulur dan berlarut-larut seperti bermain layangan.
Baca juga: Seorang Lansia di Sleman Tewas Usai Tertabrak Motor Saat Menyeberang Jalan
Kejari Sleman tidak perlu menunggu tersangka SP menjadi terdakwa, bahkan terpidana, baru ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
“Jika tidak segera ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, maka kami mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini,” tegas Kamba.
Dia menyebut ada dua syarat pengambilanalih kasus korupsi oleh KPK .
Pertama, kasus telah menjadi perhatian publik. Kedua, penanganan yang berlarut-larut.
“Sehingga tidak ada alasan lagi bagi KPK tidak mengambil alih kasis tersebut. JCW akan mengirim surat ke KPK agar diambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini,” pungkasnya. (*)
| JCW Nilai Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Tak Perlu Tunggu Proses Hukum Sri Purnomo |
|
|---|
| Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 |
|
|---|
| Proyek Kolam Renang di Kelurahan Margokaton Mangkrak, Akibat Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Kejari Sleman Kembali Periksa Sri Purnomo 3 Jam di Kasus Dana Hibah Pariwisata, Ini Alasannya |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa Wisata Cibuk Kidul Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kantor-Kejari-Sleman-Senin-17112025.jpg)