JCW Nilai Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Tak Perlu Tunggu Proses Hukum Sri Purnomo

JCW menilai bahwa Kejaksaan Negeri Sleman memiliki ruang untuk bergerak lebih cepat jika alat bukti yang dibutuhkan sudah terpenuhi.

Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021 

Ringkasan Berita:
  • Jogja Corruption Watch (JCW) menilai penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 tak perlu menunggu perkembangan status Sri Purnomo
  • JCW menilai Kejari Sleman memiliki rekam jejak yang kuat dalam penanganan perkara korupsi
  • Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka baru, JCW akan mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta pengambilalihan perkara.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Di tengah proses hukum terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), Jogja Corruption Watch (JCW) menilai penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 tidak perlu menunggu perkembangan status SP.

JCW menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sleman memiliki ruang untuk bergerak lebih cepat jika alat bukti yang dibutuhkan sudah terpenuhi.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan bahwa pihaknya memberi perhatian terhadap belum adanya perkembangan terbaru dari penyidikan.

Ia meminta agar Kejaksaan tidak berhenti pada pemberitaan, tetapi menunjukkan komitmen nyata dalam penuntasan perkara yang telah menyita perhatian publik sejak awal.

“Kalau penyidik Kejaksaan Negeri Sleman sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini, maka tidak ada lagi yang perlu diragukan. Kami berharap langkah itu tidak hanya berhenti di tataran pemberitaan media massa, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk penetapan tersangka baru,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka baru tidak perlu menunggu proses hukum terhadap Sri Purnomo selesai hingga tahap dakwaan atau vonis.

Menurut dia, menunda hanya akan menimbulkan kesan penanganan perkara dilakukan setengah hati.

“Kejaksaan Negeri Sleman tidak perlu menunggu tersangka SP menjadi terdakwa atau bahkan terpidana baru menetapkan tersangka lain. Kalau memang buktinya sudah ada, ya langsung saja ditetapkan. Jangan sampai penanganan kasus ini terkesan ditarik-ulur seperti bermain layangan,” kata Baharuddin.

Baca juga: Kejari Sleman Kembali Periksa Sri Purnomo 3 Jam di Kasus Dana Hibah Pariwisata, Ini Alasannya

Rekam Jejak

JCW menilai Kejari Sleman memiliki rekam jejak yang kuat dalam penanganan perkara korupsi.

Baharuddin mencontohkan penanganan kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) yang berhasil dibuktikan Kejari hingga putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Rekam jejak itu, menurut dia, seharusnya menjadi alasan tambahan bagi Kejari untuk memastikan konsistensi dalam penyidikan kasus hibah pariwisata.

“Dalam kasus TKD saja Kejaksaan Negeri Sleman bisa membuktikan dakwaan mereka hingga divonis. Maka, kami melihat tidak ada alasan bagi Kejari untuk tampak ragu-ragu dalam kasus hibah pariwisata ini,” ujarnya.

Baharuddin menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka baru, JCW akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pengambilalihan perkara.

Ia menyebut dua syarat pengambilalihan kasus korupsi oleh KPK telah terpenuhi, yakni kasus yang menjadi perhatian publik serta penanganan yang dikhawatirkan berlarut-larut.

“Ada dua syarat pengambilalihan kasus korupsi oleh KPK: pertama, kasusnya menjadi perhatian publik, kedua, penanganannya berlarut-larut. Dua-duanya sudah terpenuhi. Jadi tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak mengambil alih. JCW akan segera mengirim surat ke KPK,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved