Kasus Dugaan Korupsi Lurah dan Carik Bohol di Gunungkidul Segera Disidangkan
Dengan pelimpahan tersebut, proses pembuktian akan segera berlanjut di meja hijau. Meski demikian, Alfian belum dapat memastikan waktu
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Update perkembangan kasus dugaan korupsi di Kalurahan Bohol Rongkop Gunungkidul, penyidik Kejari telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.
- Dengan pelimpahan tersebut, proses pembuktian akan segera berlanjut di meja hijau atau persidangan di Tipikor DIY
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Penanganan kasus dugaan korupsi di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, memasuki babak baru.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara dengan tersangka Lurah berinisial MG dan Carik berinisial KI, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, pada Rabu (19/11/2025).
Kedua aparatur kalurahan tersebut telah lebih dulu ditahan di Lapas Wirogunan sejak Kamis (13/11/2025) lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah seluruh kelengkapan formil maupun materiil dinyatakan tuntas.
“Untuk berkasnya sudah tidak ada masalah. Makanya, hari ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor DIY,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Segera sidang
Dengan pelimpahan tersebut, proses pembuktian akan segera berlanjut di meja hijau. Meski demikian, Alfian belum dapat memastikan waktu persidangan.
“Masih diproses di Pengadilan Tipikor. Nanti setelah ditunjuk majelis hakimnya, akan segera dikeluarkan untuk jadwal persidangan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman pelimpahan perkara sebelumnya, jadwal sidang umumnya terbit dalam waktu sekitar satu pekan.
“Yang jelas kami sudah siap dan akan mengikuti dalam proses di setiap tahapan persidangan. Untuk sidang perdana, biasanya dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tuturnya.
Dia menerangkan penetapan tersangka terhadap MG dan KI dilakukan setelah Inspektorat Gunungkidul mengeluarkan hasil audit dengan nilai kerugian mencapai Rp418,2 juta. Keduanya disebut memiliki peran berbeda dalam kasus penyelewengan tersebut.
MG sebagai lurah diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan, sekaligus memakai uang kalurahan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu KI selaku carik diduga menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi, serta tidak mematuhi etika pengadaan barang dan jasa. Ia bahkan disebut mengatur penyedia untuk kegiatan-kegiatan kalurahan.
"Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Alfian.
| Ratusan Pemain Lipeg X Gunungkidul Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Proyek Kolam Renang di Kelurahan Margokaton Mangkrak, Akibat Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Bangun Demokrasi Berkeadaban di Gunungkidul Lewat Pendidikan Politik hingga Tingkat Kalurahan |
|
|---|
| Prelevansi Kasus Anemia di Gunungkidul Capai 20 Persen, Ini Kata Dinas Kesehatan |
|
|---|
| Gelontorkan Rp27,7 Miliar, Jalur Wisata Ngobaran Gunungkidul Kembali Dikerjakan |
|
|---|
