Kasus Dugaan Korupsi Lurah dan Carik Bohol di Gunungkidul Segera Disidangkan

Dengan pelimpahan tersebut, proses pembuktian akan segera berlanjut di meja hijau. Meski demikian, Alfian belum dapat memastikan waktu

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
PENAHANAN: Foto dok. Kejari Gunungkidul saat melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (13/11/2025) 

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB (DPMKP2KB) Gunungkidul, Sujarwo, membenarkan bahwa pihaknya menerima surat penetapan tersangka pada Kamis (13/11/2025). Ia memastikan keduanya telah ditahan atas dugaan penyelewengan dana kalurahan tahun anggaran 2022–2024. Karena MG dan KI tidak lagi dapat menjalankan tugasnya, pemerintah kabupaten segera menyiapkan langkah untuk mengisi kekosongan jabatan.

 “Masih proses. Tujuan penunjukan Plt agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan operasional pemerintahan dan layanan ke masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” urainya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved