Kasus Dugaan Korupsi Lurah dan Carik Bohol di Gunungkidul Segera Disidangkan

Dengan pelimpahan tersebut, proses pembuktian akan segera berlanjut di meja hijau. Meski demikian, Alfian belum dapat memastikan waktu

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
PENAHANAN: Foto dok. Kejari Gunungkidul saat melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (13/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Update perkembangan kasus dugaan korupsi di Kalurahan Bohol Rongkop Gunungkidul, penyidik Kejari telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan. 
  • Dengan pelimpahan tersebut, proses pembuktian akan segera berlanjut di meja hijau atau persidangan di Tipikor DIY

 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Penanganan kasus dugaan korupsi di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, memasuki babak baru.

Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara dengan tersangka Lurah berinisial MG dan Carik berinisial KI, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, pada Rabu (19/11/2025).

Kedua aparatur kalurahan tersebut telah lebih dulu ditahan di Lapas Wirogunan sejak Kamis (13/11/2025) lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah seluruh kelengkapan formil maupun materiil dinyatakan tuntas.

 “Untuk berkasnya sudah tidak ada masalah. Makanya, hari ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor DIY,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Segera sidang

Dengan pelimpahan tersebut, proses pembuktian akan segera berlanjut di meja hijau. Meski demikian, Alfian belum dapat memastikan waktu persidangan. 

“Masih diproses di Pengadilan Tipikor. Nanti setelah ditunjuk majelis hakimnya, akan segera dikeluarkan untuk jadwal persidangan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman pelimpahan perkara sebelumnya, jadwal sidang umumnya terbit dalam waktu sekitar satu pekan.

 “Yang jelas kami sudah siap dan akan mengikuti dalam proses di setiap tahapan persidangan. Untuk sidang perdana, biasanya dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tuturnya.

Dia menerangkan penetapan tersangka terhadap MG dan KI dilakukan setelah Inspektorat Gunungkidul mengeluarkan hasil audit dengan nilai kerugian mencapai Rp418,2 juta. Keduanya disebut memiliki peran berbeda dalam kasus penyelewengan tersebut.

MG sebagai lurah diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan, sekaligus memakai uang kalurahan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu KI selaku carik diduga menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi, serta tidak mematuhi etika pengadaan barang dan jasa. Ia bahkan disebut mengatur penyedia untuk kegiatan-kegiatan kalurahan.

"Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Alfian.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB (DPMKP2KB) Gunungkidul, Sujarwo, membenarkan bahwa pihaknya menerima surat penetapan tersangka pada Kamis (13/11/2025). Ia memastikan keduanya telah ditahan atas dugaan penyelewengan dana kalurahan tahun anggaran 2022–2024. Karena MG dan KI tidak lagi dapat menjalankan tugasnya, pemerintah kabupaten segera menyiapkan langkah untuk mengisi kekosongan jabatan.

 “Masih proses. Tujuan penunjukan Plt agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan operasional pemerintahan dan layanan ke masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” urainya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved