Sidang Vonis Mafia Tanah di Bantul

BREAKING NEWS: Tiga dari Tujuh Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bantul Telah Divonis Hukuman Penjara

Tiga dari tujuh terdakwa kasus mafia tanah di Bantul telah dijatuhkan vonis dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
VONIS - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul membacakan vonis kepada terdakwa Triono dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, di PN Bantul pada Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang pembacaan vonis kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon digelar di PN Bantul, Kamis (20/11/2025)
  • Tiga dari tujuh terdakwa kasus mafia tanah di Bantul telah dijatuhi vonis penjara dengan jangka waktu berbeda-beda
  • Kuasa hukum Mbah Tupon menilai vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang vonis di PN Bantul yang berlangsung pada Kamis (20/11/2025).

Berdasarkan pantauan Tribunjogja.com, sidang pembacaan vonis berlangsung secara bergilir berurutan dan dihadiri oleh masing-masing terdakwa.

Tiga dari tujuh terdakwa telah dijatuhkan vonis dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

Kuasa Hukum korban Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengatakan tiga terdakwa yang sudah dijatuhkan vonis yakni Triono, Anhar Rusli, hingga Bibit Rustamta.

Untuk empat terdakwa lainnya, masih dalam antre proses sidang pembacaan vonis kali ini.

"Untuk vonis, tadi sudah ada tiga nomor perkara yang kemudian divonis," katanya kepada awak media, di sela-sela sidang vonis kasus mafia tanah.

Adapun terdakwa Triono divonis dua tahun penjara dan tidak mengajukan banding.

Sementara terdakwa Anhar Rusli divonis satu tahun dua bulan penjara dengan pengajuan banding.

Dan terdakwa Bibit Rustamta divonis satu tahun dua bulan penjara dengan masih pikir-pikir untuk banding.

"Di dalam vonisnya Pak Bibit ini juga ada amar putusannya untuk SHM 24452 yang seluas 292 meter per segi itu kembali ke Mbah Tupon. Itu karena majelis dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa kwitansi itu bukan bukti sah untuk jual beli," papar Sukiratnasari.

"Kemudian, untuk pembayarannya masih kurang kepada Mbah Tupon. Lalu tidak dilakukan dihadapan PPAT Notaris. Dari BPN sendiri saat bersaksi menyatakan bahwa dari dulu sampai sekarang (tanah tersebut) masih atas nama Mbah Tupon," imbuh dia.

Baca juga: Seorang Warga Bantul Diamankan Polisi Usai Kedapatan Curi Motor di Parkiran Warung Kopi Sorowajan

Dengan begitu, putusan SHM 24452 itu kembali kepada Mbah Tupon.

Sedangkan, untuk SHM satunya lagi yakni SHM 24451 sampai saat ini sampai saat ini belum kembali kepada Mbah Tupon.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved