Sidang Vonis Mafia Tanah di Bantul

BREAKING NEWS: Tiga dari Tujuh Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bantul Telah Divonis Hukuman Penjara

Tiga dari tujuh terdakwa kasus mafia tanah di Bantul telah dijatuhkan vonis dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
VONIS - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul membacakan vonis kepada terdakwa Triono dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, di PN Bantul pada Kamis (20/11/2025). 

Pasalnya, sampai saat ini, sertifikat tersebut masih dipergunakan untuk sidang terdakwa Triyono, Muhammad Achmadi, dan Indah Fatmawati.

"Ya kalau bagi kuasa hukum, karena masih ada dua putusan di bawah setengah dari tuntutan jaksa ya ini dinilai rendah putusannya. Kami sih menilainya seperti itu," ujar Sukiratnasari.

Sementara itu, Mbah Tupon tidak bisa banyak mengomentari hasil putusan sidang vonis tiga terdakwa tersebut.

Namun, ia berharap agar seluruh sertifikat tanahnya dapat kembali.

"Harapan kulo niku, pokokmen sertifikat kulo wangsul. (Harapan saya, pokoknya sertifikat saya kembali). Kulo mboten ngerti (soal putusan vonis yang diberikan hakim kepada seluruh terdakwa tidak paham)," pungkas dia.

Hingga pukul 15.52 WIB, sidang vonis empat terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon masih berlangsung.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved