Sidang Vonis Mafia Tanah di Bantul
BREAKING NEWS: Tiga dari Tujuh Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bantul Telah Divonis Hukuman Penjara
Tiga dari tujuh terdakwa kasus mafia tanah di Bantul telah dijatuhkan vonis dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
Pasalnya, sampai saat ini, sertifikat tersebut masih dipergunakan untuk sidang terdakwa Triyono, Muhammad Achmadi, dan Indah Fatmawati.
"Ya kalau bagi kuasa hukum, karena masih ada dua putusan di bawah setengah dari tuntutan jaksa ya ini dinilai rendah putusannya. Kami sih menilainya seperti itu," ujar Sukiratnasari.
Sementara itu, Mbah Tupon tidak bisa banyak mengomentari hasil putusan sidang vonis tiga terdakwa tersebut.
Namun, ia berharap agar seluruh sertifikat tanahnya dapat kembali.
"Harapan kulo niku, pokokmen sertifikat kulo wangsul. (Harapan saya, pokoknya sertifikat saya kembali). Kulo mboten ngerti (soal putusan vonis yang diberikan hakim kepada seluruh terdakwa tidak paham)," pungkas dia.
Hingga pukul 15.52 WIB, sidang vonis empat terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon masih berlangsung.(*)
| Mantan Dirjen Pajak Dicekal Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Jelajah Kampung Siluman dan Gerabah Desa Melikan Sabet Penghargaan API Award 2025 |
|
|---|
| Daftar Ahli yang Diajukan Kubu Roy Suryo Sebagai Saksi Meringankan |
|
|---|
| Tak Terdampak Abu Vulkanik Gunung Semeru, Operasional Bandara Adisutjipto dan YIA Normal |
|
|---|
| Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo Digeledah Penyidik Kejati DIY Atas Dugaan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Vonis-terdakwa-mafia-tanah-di-Bantul.jpg)