Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo Digeledah Penyidik Kejati DIY Atas Dugaan Korupsi
Penggeledahan ini berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di ruangan Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta
- Penggeledahan ini dilakukan dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi
- Kejati DIY sudah melakukan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta melakukan penggeledahan di ruangan Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.
Penggeledahan ini berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
Sebelumya, Kejati DIY sudah melakukan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta dan telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait.
“Pada tahap penyelidikan ditemukan selisih kas dari tabungan deposito dan kredit per 29 juli 2025 sejumlah Rp.2.567.668.770,” kata Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, melalui keterangan resminya, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Kejati DIY Sebut Hasil Audit Kerugian Negara pada Kasus Bandwith di Sleman Capai Rp3,5 Miliar
Dia menjelaskan pada tanggal 6 Oktober 2025 perkara ini telah di naikan statusnya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
Pada tanggal 19 November 2025 jam 09.00 sampai selesai jam 11.40, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di seluruh ruangan pada Kantor BUKP Tegalrejo.
“Dalam proses penggeledahan ini tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang di duga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang di dalami oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi yang di duga kuat telah merugikan negara senilai miliaran rupiah,” jelas Herwatan.
Penyidik Kejati DIY telah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY.
Penyidik Kejati DIY masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti sebelum mengerucut pada kesimpulan penetapan tersangka. (*)
| JCW Desak Kejari Sleman Segera Umumkan Tersangka Kedua Kasus Dana Hibah Pariwisata |
|
|---|
| JCW Desak Kejari Sleman Tetapkan Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata |
|
|---|
| Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Perdalam Keterangan Sri Purnomo |
|
|---|
| Kejati DIY Sebut Hasil Audit Kerugian Negara pada Kasus Bandwith di Sleman Capai Rp3,5 Miliar |
|
|---|
