Breaking News

JCW Desak Kejari Sleman Segera Umumkan Tersangka Kedua Kasus Dana Hibah Pariwisata 

Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman segera ditetapkan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021 

Ringkasan Berita:
  • Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Kejari Sleman segera menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata
  • Sejauh ini, baru ada satu tersangka yang ditetapkan, yakni mantan bupati Sleman, Sri Purnomo
  • Jika tidak segera ada penetapan tersangka baru, JCW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Sri Purnomo atau SP.

Mantan Bupati Sleman dua periode tersebut diduga bukan pelaku tunggal.

Sebab itu, Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong tersangka baru dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini segera ditetapkan. 

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin ,Kamba berharap rencana penetapan tersangka baru dalam perkara yang menyeret mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) ini tidak hanya menguap begitu saja dipemberitaan media massa. Tetapi benar-benar ada penetapan tersangka baru. 

"Jika penyidik pada Kejaksaan Negeri Sleman sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru di kasus ini, maka tidak ada lagi yang perlu diragukan,"kata Kamba, Kamis (20/11/2025). 

Selama ini, kata dia, pihak Kejaksaan Negeri Sleman dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, khususnya dalam kasus dugaan korupsi, misalnya Tanah Kas Desa (TKD) berhasil membuktikannya hingga vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta. 

Kamba menekankan, jangan sampai ada kesan pihak Kejaksaan Negeri Sleman, dalam penetapan tersangka baru kasus dana hibah pariwisata ini menarik ulur dan berlarut-larut seperti bermain layangan.

Menurut dia, Kejari Sleman tidak perlu menunggu tersangka SP menjadi terdakwa bahkan terpidana, kemudian baru mengumumkan penetapan tersangka baru. 

"Jika tidak segera ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, maka kami mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini," ujar dia. 

Baca juga: Minat Warga Sleman Urus Adminduk Secara Online Masih Rendah 

Menurut Kamba, ada dua syarat pengambilanalih kasus korupsi oleh KPK.

Pertama, kasus telah menjadi perhatian publik. Kedua, penanganan yang berlarut-larut sehingga tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak mengambil alih kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 10,9 miliar.

Jika penanganan berlarut-larut, JCW mengaku akan mengirim surat resmi ke KPK agar kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini diambil alih. 

Satu Tersangka

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status Sri Purnomo dari sebelumnya saksi menjadi tersangka sejak 30 September 2025 lalu.

Kejaksaan juga telah menahan SP pada 28 Oktober, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Yogyakarta. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved