JCW Desak Kejari Sleman Segera Umumkan Tersangka Kedua Kasus Dana Hibah Pariwisata 

Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman segera ditetapkan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021 

Dalam perkara ini, SP disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menegaskan bahwa tersangka dalam kasus ini tidak tunggal.

Kajari Sleman, Bambang Yunianto, juga telah menegaskan bahwa bakal ada tersangka baru dalam penanganan kasus dana Hibah Pariwisata.

Namun ia meminta untuk bersabar karena penetapan tersangka baru harus bisa dipertanggungjawabkan. 

"Soal penetapan tersangka baru seperti apa, ditunggu rilisnya aja. Pasti kami rilis kalau ada perkembangan yang mengarah kepada penetapan tersangka yang lain, sesuai pasal 55," katanya.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved