JCW Desak Kejari Sleman Segera Umumkan Tersangka Kedua Kasus Dana Hibah Pariwisata
Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman segera ditetapkan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dalam perkara ini, SP disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menegaskan bahwa tersangka dalam kasus ini tidak tunggal.
Kajari Sleman, Bambang Yunianto, juga telah menegaskan bahwa bakal ada tersangka baru dalam penanganan kasus dana Hibah Pariwisata.
Namun ia meminta untuk bersabar karena penetapan tersangka baru harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Soal penetapan tersangka baru seperti apa, ditunggu rilisnya aja. Pasti kami rilis kalau ada perkembangan yang mengarah kepada penetapan tersangka yang lain, sesuai pasal 55," katanya.(*)
| Debut Manis Cloudio Mutzi Bersama PSS Sleman Persembahkan Assist Kemenangan untuk Suporter |
|
|---|
| JCW Desak Kejari Sleman Tetapkan Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata |
|
|---|
| JCW Nilai Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Tak Perlu Tunggu Proses Hukum Sri Purnomo |
|
|---|
| Seorang Lansia di Sleman Tewas Usai Tertabrak Motor Saat Menyeberang Jalan |
|
|---|
| Maling iPhone Beraksi di Gamping, Pura-pura Bantu Korban Punguti Belanjaan yang Jatuh Berserakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/antan-Bupati-Sleman-Sri-Purnomo-Ditahan-Atas-Kasus-Korupsi-Dana-Hibah-Pariwisata.jpg)