Ada 9.755 ODGJ Berat di DI Yogyakarta, Sebagian Pasien Anak

Dinas Kesehatan DIY mencatat ada 9.755 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat. 

Tayang:
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
SOAL ODGJ - (Dokumentasi) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dr. Gregorius Anung Trihadi, M.PH. Dinas Kesehatan DIY mencatat ada 9.755 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat.  

Ringkasan Berita:
  • Menurut data per 8 Februari 2026, di Sleman ada ODGJ berat paling tinggi yaitu 2.919.
  • Lalu disusul Kabupaten Bantul yaitu 2.688, Gunungkidul sebanyak 1.588, Kulon Progo sebanyak 1.473.
  • Sementara itu, yang paling rendah di Kota Yogyakarta yaitu 1.087.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Kesehatan DIY mencatat ada 9.755 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat. 

Dalam data yang diperbaharui pada 8 Februari 2026 tersebut, Kabupaten Sleman mencatatkan jumlah ODGJ berat paling tinggi yaitu 2.919, disusul Kabupaten Bantul yaitu 2.688, Gunungkidul sebanyak 1.588, Kulon Progo sebanyak 1.473, dan paling rendah Kota Yogyakarta yaitu 1.087.

Orang Dengan Gangguan Jiwa tercatat berasal dari berbagai kategori umur, mulai dari anak, remaja, hingga lansia. 

Kepala Dinas Kesehatan DIY, Gregorius Anung Trihadi mengatakan ODGJ berat mengacu pada Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ III), khususnya kelompok diagnosis F20–F29. 

Dalam pelaporan layanan kesehatan, kategori ini umumnya meliputi pasien dengan psikosis dan skizofrenia. 

“Penyebab ODGJ berat bersifat multifaktor, dapat melibatkan kombinasi faktor biologis, psikologis dan sosial, serta kondisi kesehatan mental,” katanya, Rabu (13/5/2026).

Ia menerangkan 99,59 persen sasaran ODGJ berat di DIY mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Namun, memang masih ada sebagian yang belum mendapatkan layanan kesehatan.

“Masih ada yang belum mendapatkan layanan, disebabkan beberapa faktor, di antaranya penolakan pengobatan dari keluarga, anggapan bahwa pasien tidak mengganggu karena tidak mengamuk, serta masih kurangnya dukungan keluarga terhadap proses pengobatan dan pendampingan pasien,” terangnya.

Beda penanganan ODGJ 

Penanganan ODGJ berat dilakukan sesuai kondisi masing-masing pasien

Ada pasien yang memerlukan rawat inap di rumah sakit, perawatan di shelter, dirawat bersama keluarga apabila kondisinya terkontrol, serta ada pula yang berada di panti milik Dinas Sosial maupun panti swasta.

Rumah sakit biasanya menangani kasus yang membutuhkan perawatan intensif, misalnya pasien yang sedang kambuh berat, mengalami halusinasi berat, agresif, membahayakan diri sendiri atau orang lain, maupun membutuhkan rawat inap khusus.

Dalam penanganan ODGJ berat, Pemda DIY melakukan penguatan Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM), yang terdiri dari lintas sektor Pemda DIY serta program Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM). 

Pihaknya juga melakukan skrining kesehatan jiwa di seluruh siklus kehidupan, dukungan sistem pembiayaan serta homecare psikotik pada kasus penderita yang miskin atau tidak mampu, dan juga peningkatan kesiapan layanan di fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan tenaga psikolog klinis di puskesmas. 

“Semua puskesmas di wilayah DIY mampu melakukan tata laksana kasus kejiwaan. Bahkan puskesmas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul sudah menyediakan tenaga psikolog. Semua RSUD di kab/kota di DIY juga sudah menyediakan psikolog dan psikiater. Dan di DIY juga terdapat RS Jiwa Ghrasia sebagai pusat pengobatan masalah kesehatan jiwa,” ungkapnya.

Upaya promotif preventif juga dilakukan dengan penguatan Pertolongan Pertama Pada Luka Psikologis (P3LP) di semua lini mulai dari sekolah hingga masyarakat.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved