Target PAD Parkir di Bantul Tahun 2026 Naik Jadi Rp1,1 Miliar

Untuk merealisasikan kenaikan capaian PAD di tahun 2026, Dishub Bantul akan melakukan berbagai upaya.

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bantul, Irawan Kurnianto. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, naik menjadi Rp1,1 miliar pada tahun 2026, yang sebelumnya hanya ditargetkan sekitar Rp529 juta.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul, Irawan Kurnianto, mengatakan kondisi itu dipicu beberapa hal termasuk menurunnya nominal transfer ke daerah (TKD).

Untuk merealisasikan capaian PAD tersebut, pihaknya akan melakukan berbagai upaya.

"Salah satu upaya yang dilakukan agar bisa mencapai target yakni dengan cara menertibkan juru parkir (Jukir) yang belum mempunyai izin. Terutama tempat parkir yang berada di pinggir jalan, karena kebanyakan dari mereka belum mempunyai izin," ucapnya, saat dijumpai di kantor dinasnya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, menertibkan para jukir yang nekat beroperasi tanpa izin resmi menjadi salah satu langkah konkret.

Penertiban ini akan difokuskan pada kantong-kantong parkir di tepi jalan umum. 

Pihaknya pun tak menampik sampai saat ini masih ada beberapa titik parkir yang belum mengantongi izin legal dari pemerintah setempat.

Tercatat, saat ini baru ada sekitar 111 titik tempat parkir yang mengantongi izin resmi. 

"Sebenarnya potensi parkir di Bantul cukup banyak, cuma kita terkendala monitoring, kita imbau untuk mengurus izin," ujar Irawan.

Baca juga: Bocah Perempuan Berusia Tiga Tahun di Bantul Jadi Korban Kekerasan Sang Ibu

Rencana Dishub

Guna memenuhi target, Dishub Bantul juga menggandeng jajaran Polres Bantul untuk memasifkan sosialisasi terkait pentingnya legalitas izin parkir

Di samping itu, pemetaan titik-titik lokasi baru yang dinilai potensial terus dilakukan demi mengoptimalkan pendapatan daerah.

Dishub Bantul juga berencana tetap menerapkan kerja sama dengan para pengelola parkir.

Sebab, sistem bagi hasil yang selama ini menggunakan skema neto (pendapatan bersih), akan diubah menjadi skema bruto (pendapatan kotor).

"Kita akan menerapkan bagi hasil parkir dengan sistem bruto, selama ini kan masih neto, nanti kita brutokan 50:50," terang Irawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian, Operasi Lalu Lintas, dan Pengelolaan Parkir Dishub Kabupaten Bantul, Andri Kusmiarno, berujar, total pendapatan retribusi pakir hingga Mei 2026 ini baru mencapai Rp422.340.000.

"Rinciannya, untuk pendapatan parkir dari sektor tepi jalan umum Rp144.260.000, tempat khusus parkir Rp 252.780.000, insidental umum Rp 200.000, dan Insidentil khusus Rp 25.100.000," tutupnya.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved