Kasus Korupsi Plasa Klaten: Mantan Sekda Titip Rp311 Juta ke Kejari

Kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten menyeret mantan Sekda Jaka Sawaldi. Uang Rp311 juta dititipkan ke Kejari Klaten sesuai hasil audit BPK

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Dok. Kejari Klaten
KERUGIAN NEGARA: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klaten, Rudy Kurniawan, menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp311 juta dari kuasa hukum JS, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten, Selasa (18/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:Kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten menyeret mantan Sekda Jaka Sawaldi. Uang Rp311 juta dititipkan ke Kejari Klaten sesuai hasil audit BPK

 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plasa Klaten menitipkan uang senilai Rp311 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. 

Tersangka yang dimaksud adalah JS atau Jaka Sawaldi yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten.

Nama JS terseret sebagai tersangka perkara itu karena diduga berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. 

Uang Rp311 juta yang dititipkan ke Kejari Klaten tersebut diduga menjadi bagian dari kerugian negara dalam perkara itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klaten telah menerima penitipan uang kerugian keuangan negara dari tersangka Jaka Sawaldi (JS) dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plasa Klaten 2019–2023.

Dikatakan, pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp311 juta tersebut diserahkan JS lewat kuasa hukumnya pada Selasa (18/11/2025).

“Benar Jaksa Penuntut Umum Kejari Klaten telah menerima penitipan uang kerugian keuangan negara dari tersangka Jaka Sawaldi." 

"Setelah selesai penyerahan, JPU langsung menitipkan uang tersebut kepada Bank BNI Cabang Klaten yang nantinya dimasukkan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Klaten,” ungkap Rudy, Rabu (19/11/2025).

Sebelumnya, Rudy menyebut tersangka JS tidak ditahan karena alasan kesehatan berdasarkan bukti-bukti dari rumah sakit. 

Akan tetapi, JPU Kejari Klaten melakukan penahanan kota untuk tersangka JS.

“Perbuatan tersangka diduga melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.

Update Kasus Korupsi Plasa Klaten: JPU Siapkan Pelimpahan Berkas

Komentar Kuasa Hukum

Kuasa Hukum JS, Prapto Wibowo, tak menyangkal telah melakukan penitipan uang sebesar Rp311 juta mewakili JS ke Kejari Klaten.

Nominal uang penitipan itu dikatakan sesuai dengan hasil perhitungan audit BPK. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved