Kasus Korupsi Plasa Klaten: Mantan Sekda Titip Rp311 Juta ke Kejari
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten menyeret mantan Sekda Jaka Sawaldi. Uang Rp311 juta dititipkan ke Kejari Klaten sesuai hasil audit BPK
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:Kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten menyeret mantan Sekda Jaka Sawaldi. Uang Rp311 juta dititipkan ke Kejari Klaten sesuai hasil audit BPK
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plasa Klaten menitipkan uang senilai Rp311 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
Tersangka yang dimaksud adalah JS atau Jaka Sawaldi yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten.
Nama JS terseret sebagai tersangka perkara itu karena diduga berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Uang Rp311 juta yang dititipkan ke Kejari Klaten tersebut diduga menjadi bagian dari kerugian negara dalam perkara itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klaten telah menerima penitipan uang kerugian keuangan negara dari tersangka Jaka Sawaldi (JS) dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plasa Klaten 2019–2023.
Dikatakan, pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp311 juta tersebut diserahkan JS lewat kuasa hukumnya pada Selasa (18/11/2025).
“Benar Jaksa Penuntut Umum Kejari Klaten telah menerima penitipan uang kerugian keuangan negara dari tersangka Jaka Sawaldi."
"Setelah selesai penyerahan, JPU langsung menitipkan uang tersebut kepada Bank BNI Cabang Klaten yang nantinya dimasukkan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Klaten,” ungkap Rudy, Rabu (19/11/2025).
Sebelumnya, Rudy menyebut tersangka JS tidak ditahan karena alasan kesehatan berdasarkan bukti-bukti dari rumah sakit.
Akan tetapi, JPU Kejari Klaten melakukan penahanan kota untuk tersangka JS.
“Perbuatan tersangka diduga melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.
• Update Kasus Korupsi Plasa Klaten: JPU Siapkan Pelimpahan Berkas
Komentar Kuasa Hukum
Kuasa Hukum JS, Prapto Wibowo, tak menyangkal telah melakukan penitipan uang sebesar Rp311 juta mewakili JS ke Kejari Klaten.
Nominal uang penitipan itu dikatakan sesuai dengan hasil perhitungan audit BPK.
| Operasi Zebra Candi 2025 Klaten: Tak Cuma Cek Kelengkapan, Ada Pelatihan Keselamatan Berkendara |
|
|---|
| Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 |
|
|---|
| Proyek Kolam Renang di Kelurahan Margokaton Mangkrak, Akibat Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Kejari Sleman Kembali Periksa Sri Purnomo 3 Jam di Kasus Dana Hibah Pariwisata, Ini Alasannya |
|
|---|
| Diskominfo Klaten Gelar Bimtek untuk Penguatan Satu Data Klaten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Update-Kasus-Dugaan-Korupsi-Plasa-Klaten-Mantan-Sekda-Klaten-Titip-Uang-Pengembalian-Kerugian.jpg)