Update Kasus Korupsi Plasa Klaten: JPU Siapkan Pelimpahan Berkas
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten telah memasuki tahap kedua: penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten telah memasuki tahap kedua: penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Tribunjogja.com Klaten -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plasa Klaten telah memasuki tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Berkas perkara tersebut pun bakal segera dilimpahkan ke pengadilan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Segera dan secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan. Setelah itu, kami menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan,” ungkap anggota tim JPU sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten, Rudy Kurniawan, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Meski demikian, jaksa dari Kejari Klaten turut bergabung dalam tim JPU karena lokasi perkara (lokus) berada di Kabupaten Klaten.
Adapun lokasi sidang kasus dugaan Tipikor akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
“Dalam proses ini ada masa penahanan. Nah, ketika masa penahanan akan habis, sesegera mungkin kami (JPU) melimpahkan berkas perkara ke persidangan. Untuk kasus tersebut, kemarin mendapat perpanjangan penahanan selama 30 hari, jadi 20 + 30 hari, maka hari terakhir penahanan adalah 8 Desember 2025. Kemungkinan pada pertengahan November 2025 kami akan melimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
• Kejati Diminta Tidak Tebang Pilih dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten
Rudy memaparkan, dalam kasus tersebut terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu JFS (Direktur PT MMS), JP (Sekretaris Daerah Klaten 2022–2025), DS (mantan Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Klaten), dan JS (mantan Sekretaris Daerah Klaten).
Dikatakan, tersangka JFS, JP, dan DS saat ini telah ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.
Sementara itu, tersangka JS tidak ditahan karena alasan kesehatan berdasarkan bukti dari rumah sakit.
Namun, JPU Kejari Klaten melakukan penahanan kota terhadap tersangka JS.
“Rencananya, kami akan jadikan satu untuk proses pelimpahan ke pengadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa para tersangka dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 18 terkait uang pengganti. (drm)
| Breaking News: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta Perkara Korupsi Dana Hibah |
|
|---|
| Akademisi UAJY Soroti Penundaan Vonis Dua Kasus Korupsi di Sleman |
|
|---|
| Tersangka Korupsi BUKP Tempel Segera Ditetapkan, Tunggu Gelar Perkara di Polda DIY |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis, Kasus Hibah Pariwisata Sleman Jadi Ujian Integritas Peradilan |
|
|---|
| Klaten International Cycling Festival 2026: Delegasi 40 Negara Siap Berlaga di Candi Prambanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/JPU-Berkas-Kasus-Dugaan-Tipikor-Pengelolaan-Plasa-Klaten-ke-Pengadilan.jpg)