Berita Klaten
Kejati Diminta Tidak Tebang Pilih dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten
Kejaksaan tidak tebang pilih terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2019-2023.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:Kasus dugaan korupsi Plasa Klaten kembali mencuat. Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum tersangka JFS, mendesak Kejati Jawa Tengah agar tidak tebang pilih dan meminta pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan Bupati Klaten saat itu
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kasus dugaan korupsi Plasa Klaten di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kembali mencuat.
Ketua tim kuasa hukum tersangka JFS (Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera/MMS), Otto Cornelis Kaligis, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Otto saat berkunjung ke Kabupaten Klaten beberapa hari lalu.
Otto menyebut telah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Plasa Klaten pada 3 November 2025.
Dalam surat tersebut, ia mendesak agar penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2019–2023 dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
Pihaknya juga meminta Kejati Jawa Tengah untuk memeriksa kembali dugaan keterlibatan Bupati Klaten saat itu, Sri Mulyani, dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Ia menilai tidak mungkin kliennya mengelola Plasa Klaten tanpa persetujuan dan izin dari Bupati Klaten kala itu.
Otto mengaku memiliki data yang dapat membuktikan keterlibatan Sri Mulyani, di antaranya bukti perjanjian sewa-menyewa, setoran uang ke pemerintah daerah, dan izin dari Bupati Klaten.
"Kalau tidak ada izin dari Bupati, tidak mungkin kami bekerja di sini. Tak mungkin kami bekerja secara sembunyi-sembunyi, ini di pinggir jalan. Tidak mungkin saya menulis surat kepada Jaksa Agung kalau tidak punya data mengenai keterlibatan Sri Mulyani. Aset pemerintah daerah juga tidak mungkin dikelola swasta tanpa sepengetahuan Bupati. Masak Sekdanya yang dikorbankan," ujar Otto.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta Kejati Jawa Tengah agar mengembalikan uang senilai Rp4,5 miliar yang disita sebagai barang bukti.
Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan milik negara, melainkan uang pribadi milik kliennya.
"Sudah ada penyitaan barang bukti senilai Rp4,5 miliar. Itu uang kami, dikatakan dititip. Dipanggil, akhirnya disita Rp5 miliar itu. Tentu kami keberatan dan akan meminta kembali uang tersebut karena bukan uang negara," ucapnya.
Otto menjelaskan bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PT MMS dan Pemkab Klaten terjadi pada 2023. Namun, pengelolaan Plasa Klaten oleh PT MMS telah dibahas selama dua tahun dan melibatkan delapan instansi Pemkab Klaten.
| Baru Satu SPPG di Klaten Miliki Sertifikat SLHS, Ini Penjelasan Dinkes |
|
|---|
| ASN Klaten Wajib Tahu: BKPSDM Kupas Tuntas Aturan Kepegawaian |
|
|---|
| TPS 3R Kemudo Resik Klaten: Olah Sampah Berbasis Integrated Farming Menuju Zero Waste |
|
|---|
| Sinergi TNI-Polri dan Relawan Bersihkan Pohon Tumbang di Klaten Akibat Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Korban Hilang Ditemukan Meninggal di Cerukan Batu Jurang Kalitalang Klaten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ketua-tim-kuasa-hukum-tersangka-JFS-Direktur-PT-Matahari-MakmuR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.