Berita Klaten

Baru Satu SPPG di Klaten Miliki Sertifikat SLHS, Ini Penjelasan Dinkes

Dinke) Kabupaten Klaten mencatat baru ada satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
DAPUR SPPG: Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, saat mengecek dapur umum SPPG Nahdu Resto di Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (19/5/2025). 
Ringkasan Berita:Yayasan Kemala Bhayangkari Jadi SPPG Pertama di Klaten yang Kantongi SLHS. 37 SPPG Terdaftar di Klaten, Baru Satu Miliki Sertifikat Laik Higienis

 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten mencatat baru ada satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) di Bumi Bersinar. 

Sementara itu, SPPG lainnya masih dalam proses pengurusan SLHS tersebut.

Kepala Dinkes Klaten, Anggit Budiarto, mengatakan hingga awal November 2025 terdapat 37 SPPG yang telah terdaftar di Dinkes Klaten

Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 SPPG sudah beroperasi, sedangkan sisanya belum.

“Nah, dari yang sudah maupun belum beroperasi, terdapat sembilan SPPG yang telah mengumpulkan dokumen lengkap kepada kami. Empat di antaranya sudah beroperasi dan lima lainnya belum,” jelasnya.

“Dari sembilan SPPG itu, saya sudah menandatangani SLHS untuk satu SPPG, yakni milik Yayasan Kemala Bhayangkari di Kecamatan Ngawen. Itu milik Polres Klaten,” tambahnya.

Meski SLHS telah diterbitkan, Anggit mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memastikan apakah SPPG tersebut sudah beroperasi. 

Sebab, status operasional SPPG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kendati demikian, pihaknya terus mendorong seluruh SPPG di Kabupaten Klaten agar segera mengurus SLHS. 

Hal ini bertujuan agar pihaknya dapat memastikan bahwa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasak di SPPG memenuhi standar gizi, aman, dan layak dikonsumsi oleh penerima manfaat.

“Karena kewenangan kami tidak penuh, kami terus mendorong agar SPPG segera mengurus SLHS. Minimal secara keabsahan sudah sah, sehingga tidak terlalu mengkhawatirkan. Mereka juga sudah mengikuti pelatihan, jadi bisa meminimalkan risiko, syukur-syukur bisa menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Karena MBG ini diberikan kepada anak-anak, calon generasi bangsa,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa syarat yang harus dipenuhi SPPG dalam pengurusan SLHS antara lain lolos Inspeksi Kesehatan Pangan (IKP) oleh petugas Dinas Kesehatan, mengikuti pelatihan keamanan pangan oleh Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) Provinsi Jawa Tengah, serta lolos uji laboratorium terhadap air, sampel makanan, dan peralatan yang digunakan di masing-masing SPPG. (drm)

Baru 16 SPPG di DIY yang Kantongi Sertifikat Kelaikan, 152 Sisanya Jangan Dipermudah

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved