Berita Klaten

Kejati Diminta Tidak Tebang Pilih dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten

Kejaksaan tidak tebang pilih terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2019-2023. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Ketua tim kuasa hukum tersangka JFS (Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera atau MMS), Otto Cornelis Kaligis, saat ditemui di depan Klaten Town Square, Jumat (7/11/2025). 

"Awalnya klien saya memperbaiki Plasa Klaten karena mendapat pekerjaan dari Matahari. Itu menggunakan uang pribadi, bukan dari Bappeda. Bahkan, gara-gara ditangkap, sudah mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar," ujarnya.

"Sebelum diperbaiki, pemasukan daerah hanya sekitar Rp600 juta. Sekarang sudah meningkat lima kali lipat menjadi sekitar Rp3 miliar," katanya.

Menurut Otto, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, seharusnya Inspektorat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah hasilnya merupakan maladministrasi atau korupsi.

"Tapi langsung ditangani, padahal ahli dari BPK sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam hal itu," tambahnya.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Dikatakan bahwa penanganan kasus sepenuhnya berada di ranah penyidik Kejati Jawa Tengah.

"Otomatis yang lebih tahu adalah penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun, apabila masyarakat memiliki bukti-bukti yang mendukung, silakan dilaporkan kepada penyidik," ucapnya.

Seperti diketahui, Kejati Jawa Tengah telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten.

Tiga tersangka di antaranya telah diamankan, yaitu JFS (Direktur PT MMS), JP (Sekda Klaten 2022–2025), dan DS (mantan Kabid Perdagangan DKUKMP Klaten).

Sementara satu tersangka berinisial JS (mantan Sekda Klaten) tidak ditahan karena alasan kesehatan. (drm)

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Plasa Klaten, Sekda Jajang Masih Terima Gaji 50 Persen

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved