Rencana Kenaikan Banpol Gunungkidul Disetujui Gubernur, Kesbangpol: Belum Bisa Masuk APBD 2026

Kebijakan kenaikan Banpol belum bisa masuk pembahasan APBD 2026 karena belum rincian nominal kenaikan yang diusulkan daerah.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Kompas.com/Andika Bayu Setyaji
Partai politik - Ilustrasi 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah merestui rencana kenaikan Banpol di Gunungkidul
  • Namun, kebijakan kenaikan Banpol belum bisa masuk pembahasan APBD 2026 karena belum adanya rincian nominal kenaikan yang diusulkan daerah.
  • Realisasi kebijakan itu paling cepat melalui APBD Perubahan 2026, atau jika tidak memungkinkan, akan masuk APBD 2027.

 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Rencana kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Kabupaten Gunungkidul, telah disetujui oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Kendati sudah direstui, kebijakan tersebut belum dapat dimasukkan dalam pembahasan APBD 2026 karena belum adanya rincian nominal kenaikan yang diusulkan daerah.

Kepala Kesbangpol Gunungkidul, Johan Eko Sudarto, mengatakan belum diketahui nominal kenaikan banpol karena hingga saat  Surat Persetujuan tersebut tidak mencantumkan besaran kenaikan secara spesifik.

“Intinya sudah disetujui Gubernur boleh menaikkan. Tapi besarannya masih harus dibahas lebih lanjut karena menyangkut kemampuan keuangan daerah,” jelasnya, Kamis (20/11/2025).

Dia menyebut hingga saat ini Gunungkidul masih menjadi daerah dengan nominal banpol terendah di DIY.

Daerah lain seperti Kulon Progo telah menetapkan bantuan sebesar Rp3.385 per suara sah, sementara Gunungkidul baru berada di angka Rp2.506 per suara sah.

“Tahun lalu banpol terendah ada di Kulonprogo. Tapi sekarang Gunungkidul yang paling rendah nominal bantuan yang diberikan,” ujarnya.

Belum bisa dianggarkan

Lanjutnya, karena persetujuan gubernur baru turun setelah draf APBD 2026 tersusun, rencana tersebut belum dapat dianggarkan pada tahun depan.

Dia menyebutkan bahwa realisasi paling cepat kemungkinan melalui APBD Perubahan 2026, atau jika tidak memungkinkan, akan masuk APBD 2027.

“Paling cepat bisa direalisasikan di APBD Perubahan 2026. Tapi kalau tidak, ya di 2027,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho, turut menyambut baik adanya lampu hijau dari Gubernur DIY terkait kenaikan banpol.

Namun ia menegaskan bahwa nominal kenaikan masih harus dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum keputusan final dibuat.

“Parpol sudah mendorong agar nominal banpol bisa dinaikkan. Tapi realisasinya juga harus dikaji dengan benar,” ujar Heri.

Heri menambahkan bahwa kondisi fiskal Pemkab Gunungkidul masih terbatas. Pemerintah Pusat juga memangkas dana Transfer ke Kas Daerah (TKD) hingga Rp104 miliar sehingga mempengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai program-program prioritas.

“Masalah lainnya, defisit anggaran juga masih melebihi batas toleransi di angka 3,35 persen. Jadi untuk menaikkan banpol juga butuh dikaji dengan benar sehingga nominal kenaikannya belum bisa ditetapkan saat ini,” pungkasnya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved