Rencana Kenaikan Banpol Gunungkidul Disetujui Gubernur, Kesbangpol: Belum Bisa Masuk APBD 2026
Kebijakan kenaikan Banpol belum bisa masuk pembahasan APBD 2026 karena belum rincian nominal kenaikan yang diusulkan daerah.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah merestui rencana kenaikan Banpol di Gunungkidul.
- Namun, kebijakan kenaikan Banpol belum bisa masuk pembahasan APBD 2026 karena belum adanya rincian nominal kenaikan yang diusulkan daerah.
- Realisasi kebijakan itu paling cepat melalui APBD Perubahan 2026, atau jika tidak memungkinkan, akan masuk APBD 2027.
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Rencana kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Kabupaten Gunungkidul, telah disetujui oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Kendati sudah direstui, kebijakan tersebut belum dapat dimasukkan dalam pembahasan APBD 2026 karena belum adanya rincian nominal kenaikan yang diusulkan daerah.
Kepala Kesbangpol Gunungkidul, Johan Eko Sudarto, mengatakan belum diketahui nominal kenaikan banpol karena hingga saat Surat Persetujuan tersebut tidak mencantumkan besaran kenaikan secara spesifik.
“Intinya sudah disetujui Gubernur boleh menaikkan. Tapi besarannya masih harus dibahas lebih lanjut karena menyangkut kemampuan keuangan daerah,” jelasnya, Kamis (20/11/2025).
Dia menyebut hingga saat ini Gunungkidul masih menjadi daerah dengan nominal banpol terendah di DIY.
Daerah lain seperti Kulon Progo telah menetapkan bantuan sebesar Rp3.385 per suara sah, sementara Gunungkidul baru berada di angka Rp2.506 per suara sah.
“Tahun lalu banpol terendah ada di Kulonprogo. Tapi sekarang Gunungkidul yang paling rendah nominal bantuan yang diberikan,” ujarnya.
Belum bisa dianggarkan
Lanjutnya, karena persetujuan gubernur baru turun setelah draf APBD 2026 tersusun, rencana tersebut belum dapat dianggarkan pada tahun depan.
Dia menyebutkan bahwa realisasi paling cepat kemungkinan melalui APBD Perubahan 2026, atau jika tidak memungkinkan, akan masuk APBD 2027.
“Paling cepat bisa direalisasikan di APBD Perubahan 2026. Tapi kalau tidak, ya di 2027,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho, turut menyambut baik adanya lampu hijau dari Gubernur DIY terkait kenaikan banpol.
Namun ia menegaskan bahwa nominal kenaikan masih harus dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum keputusan final dibuat.
“Parpol sudah mendorong agar nominal banpol bisa dinaikkan. Tapi realisasinya juga harus dikaji dengan benar,” ujar Heri.
| Gunungkidul Kekurangan 1.120 Guru, Ini Kata Disdik |
|
|---|
| Lampu Hijau Banpol di Sleman Naik Jadi Rp12 Ribu Per Suara, Masyarakat Minta Transparansi |
|
|---|
| Hari Anak Sedunia, Pemkab Gunungkidul Perkuat Sinergi Pentahelix untuk Perlindungan Anak |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi Lurah dan Carik Bohol di Gunungkidul Segera Disidangkan |
|
|---|
| Ratusan Pemain Lipeg X Gunungkidul Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Nomor-Urut-Parpol-Peserta-Pemilu-2024-Hasil-Pengundian-KPU-Total-17-Partai-plus-6-Parpol-Lokal-Aceh.jpg)