Belanja 40 Persen untuk UMKM, Biro PBJ DIY Dorong Optimalisasi e-Katalog
Gesit memaparkan bahwa proses masuk e-katalog diawali dengan pembuatan akun melalui email dan nomor telepon yang masih aktif.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Selain memaparkan prosedur, Gesit menjelaskan bahwa PBJ DIY menyediakan jalur pendampingan yang cukup luas. Pelaku UMKM dapat datang langsung ke kantor PBJ kapan saja pada hari kerja, baik untuk menanyakan proses pendaftaran, memperbaiki dokumen, atau meminta penjelasan teknis.
PBJ juga menyediakan sesi konsultasi melalui Zoom setiap Selasa dan Kamis. Menurut dia, layanan ini terbuka bagi siapa saja, baik UMKM yang sedang memulai pendaftaran maupun yang sudah pernah gagal dalam proses sebelumnya. Semua sesi pendampingan dilakukan gratis dan tanpa batasan jumlah peserta.
Dalam diskusi yang sama, Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiantoro, menegaskan bahwa e-katalog bukan sekadar sistem digital, tetapi bagian dari struktur kebijakan yang dirancang untuk menyerap produk masyarakat DIY.
Menurut dia, belanja pemerintah daerah selayaknya kembali kepada masyarakat lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput.
“APBD DIY berasal dari masyarakat DIY. Maka, seharusnya kembali kepada masyarakat. E-katalog membuat proses ini lebih akuntabel dan lebih terbuka. UMKM lokal bisa melihat peluang secara langsung, mengikuti prosedur yang sama, dan bersaing secara sehat. DPRD akan memastikan PBJ mendorong keterlibatan UMKM dalam belanja publik,” ujar Nurd.
Nur menekankan pentingnya sosialisasi e-katalog hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan mengingat banyak pelaku usaha yang belum akrab dengan teknologi pendaftaran digital. Ia menyebut bahwa persoalan terbesar UMKM bukan hanya pemahaman teknis, tetapi rasa takut terhadap sistem yang dianggap terlalu rumit. Dalam penuturannya, pemerintah daerah bersama PBJ harus meniadakan hambatan-hambatan psikologis tersebut dengan memberikan informasi yang jelas dan pendampingan berkelanjutan.
Selain e-katalog, diskusi juga menyinggung sistem pendukung pengadaan pemerintah lainnya. Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang telah digunakan sejak 2008 menjadi platform utama untuk tender dan non-tender, sementara Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) memuat seluruh rencana belanja satuan kerja pemerintah selama satu tahun anggaran.
Keterbukaan informasi melalui SIRUP memungkinkan masyarakat mengetahui anggaran, paket pekerjaan, dan perencanaan belanja sejak awal. Sementara data pemenang pengadaan dapat diakses publik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Nur menekankan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan agar pengadaan pemerintah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada UMKM lokal. Ia menyebut bahwa pengawasan publik melalui sistem digital seperti SPSE dan SIRUP tidak hanya memungkinkan masyarakat melihat proses belanja, tetapi juga memberi kesempatan untuk memberikan komentar atau tanggapan terkait pengadaan yang dianggap tidak wajar.
Dalam penutup diskusi, kedua narasumber sepakat bahwa digitalisasi pengadaan pemerintah merupakan peluang besar bagi UMKM untuk naik kelas. Dengan masuk ke e-katalog, pelaku usaha memperoleh akses pasar instansi pemerintah yang selama ini sulit dijangkau melalui mekanisme konvensional. Transformasi ini dinilai dapat meningkatkan daya saing UMKM, memperluas jangkauan pemasaran, dan memperkuat struktur ekonomi lokal melalui pemerataan peluang.
| DLHK DIY Targetkan Pembangunan PSEL Rampung 2027, Operasional Mulai 2028 |
|
|---|
| Pemda DIY Perkuat Transparansi Pengadaan, UMKM Didorong Masuk Sistem e-Purchasing |
|
|---|
| Pemda DIY Tata Rantai Pasok MBG, Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pemasok |
|
|---|
| Hudono dan Wisnu Berkompetisi di Konferensi Provinsi PWI DIY |
|
|---|
| Pengaturan Bentor hingga MaxRide Diperketat, Pemda DIY Soroti Ketidaksesuaian Izin Kendaraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Belanja-40-Persen-untuk-UMKM-Biro-PBJ-DIY-Dorong-Optimalisasi-e-Katalog.jpg)