Belanja 40 Persen untuk UMKM, Biro PBJ DIY Dorong Optimalisasi e-Katalog
Gesit memaparkan bahwa proses masuk e-katalog diawali dengan pembuatan akun melalui email dan nomor telepon yang masih aktif.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Setda DIY Gesit Wijaya Sadewa menjelaskan cara pendaftaran e-katalog bagi UMKM.
- UMKM memang didorong dapat memanfaatkan peluang masuk ke e-katalog pemerintah seiring kewajiban minimal 40 persen belanja publik dialokasikan untuk usaha kecil.
- Berikut penjelasan soal pendaftaran e-katalog dengan langkah verifikasi yang relatif sederhana
TRIBUNJOGJA.COM - Pelaku UMKM didorong memanfaatkan peluang masuk ke e-katalog pemerintah seiring kewajiban minimal 40 persen belanja publik dialokasikan untuk usaha kecil.
Dalam diskusi podcast Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) DIY, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Setda DIY Gesit Wijaya Sadewa menerangkan bahwa pendaftaran e-katalog kini dapat dilakukan dengan langkah verifikasi yang relatif sederhana.
Ia menegaskan bahwa kerumitan yang selama ini dibayangkan pelaku usaha lebih banyak muncul karena ketidaktahuan prosedur dasar, bukan karena sistemnya sulit.
Proses masuk e-katalog
Gesit memaparkan bahwa proses masuk e-katalog diawali dengan pembuatan akun melalui email dan nomor telepon yang masih aktif. Akun tersebut berfungsi sebagai identitas digital penyedia dan menjadi pintu masuk ke seluruh proses pengajuan produk.
Setelah akun dibuat, pelaku usaha harus menjalani dua mekanisme verifikasi: verifikasi KTP dan verifikasi wajah. Menurut dia, dua hal inilah yang paling sering menjadi penyebab kegagalan pendaftar UMKM, bukan karena kendala teknis yang besar, tetapi karena ketidakcermatan mengikuti aturan. Ia menjelaskan, “Verifikasi wajah itu sederhana, namun sering gagal karena pelaku usaha memakai kacamata, memakai filter, memakai penutup kepala, atau mengambil gambar di tempat yang terlalu gelap. Sistem kami sebenarnya sudah dibuat untuk memudahkan. Jika wajah sudah sesuai ketentuan dan KTP terbaca jelas, proses lanjutan biasanya tidak lagi bermasalah.”
Setelah melalui verifikasi identitas, penyedia dapat mulai mengunggah produk. Pengunggahan tidak bisa dilakukan sembarangan; setiap foto produk harus sesuai dengan kategori etalase, jelas menampilkan barang, tidak buram, dan tidak memakai visual palsu atau manipulasi.
Gesit menjelaskan bahwa setiap unggahan akan melalui proses kurasi oleh penyelenggara aplikasi sebelum ditampilkan di etalase e-katalog. Tujuan kurasi adalah menghindari perbedaan antara foto dan barang sebenarnya. Ia menyatakan, “Produk tidak langsung tayang karena harus dipastikan sesuai.
Ada banyak kasus foto yang terlalu gelap, ambil dari internet, atau tidak relevan dengan kategori. Kurasi melindungi instansi pemerintah sebagai pembeli dan UMKM sebagai penyedia agar transaksi tidak menimbulkan kesalahpahaman.”
Gesit menggambarkan e-katalog sebagai platform belanja pemerintah yang menyerupai toko daring komersial, namun dengan mekanisme dan akuntabilitas yang sangat ketat.
Semua instansi pemerintah, baik yang menggunakan APBN maupun APBD, diwajibkan melakukan pembelian melalui e-katalog. Dengan demikian, masuknya UMKM ke platform ini secara otomatis memperluas pasar mereka melampaui lingkungan lokal.
“Pelanggan Anda bukan hanya warga desa atau pelanggan lama di sekitar rumah. Ketika masuk e-katalog, yang membeli adalah instansi pemerintah dari berbagai daerah. Ada UMKM yang awalnya hanya menjual makanan di kampungnya, tetapi setelah masuk e-katalog pesanan datang dari banyak instansi di provinsi lain,” ujar Gesit.
Ia juga menggambarkan peningkatan signifikan yang dialami UMKM tertentu. Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah produk makanan ringan yang mencapai lebih dari 28.000 transaksi melalui e-katalog. Angka tersebut menunjukkan bahwa permintaan dari sektor pemerintah terhadap UMKM sangat besar apabila pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan administratif dan kualitas produk.
Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 turut memperkuat peluang tersebut. Regulasi itu menetapkan bahwa setidaknya 40 persen dari total belanja publik harus dialokasikan kepada UMKM.
Langkah strategis pemerintah
Dengan ketentuan ini, PBJ di seluruh Indonesia, termasuk DIY, berkewajiban memastikan pelaku usaha kecil mendapatkan akses yang cukup untuk memasuki sistem. Gesit menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan peran UMKM dalam rantai pengadaan nasional sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain memaparkan prosedur, Gesit menjelaskan bahwa PBJ DIY menyediakan jalur pendampingan yang cukup luas. Pelaku UMKM dapat datang langsung ke kantor PBJ kapan saja pada hari kerja, baik untuk menanyakan proses pendaftaran, memperbaiki dokumen, atau meminta penjelasan teknis.
PBJ juga menyediakan sesi konsultasi melalui Zoom setiap Selasa dan Kamis. Menurut dia, layanan ini terbuka bagi siapa saja, baik UMKM yang sedang memulai pendaftaran maupun yang sudah pernah gagal dalam proses sebelumnya. Semua sesi pendampingan dilakukan gratis dan tanpa batasan jumlah peserta.
Dalam diskusi yang sama, Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiantoro, menegaskan bahwa e-katalog bukan sekadar sistem digital, tetapi bagian dari struktur kebijakan yang dirancang untuk menyerap produk masyarakat DIY.
Menurut dia, belanja pemerintah daerah selayaknya kembali kepada masyarakat lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput.
“APBD DIY berasal dari masyarakat DIY. Maka, seharusnya kembali kepada masyarakat. E-katalog membuat proses ini lebih akuntabel dan lebih terbuka. UMKM lokal bisa melihat peluang secara langsung, mengikuti prosedur yang sama, dan bersaing secara sehat. DPRD akan memastikan PBJ mendorong keterlibatan UMKM dalam belanja publik,” ujar Nurd.
Nur menekankan pentingnya sosialisasi e-katalog hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan mengingat banyak pelaku usaha yang belum akrab dengan teknologi pendaftaran digital. Ia menyebut bahwa persoalan terbesar UMKM bukan hanya pemahaman teknis, tetapi rasa takut terhadap sistem yang dianggap terlalu rumit. Dalam penuturannya, pemerintah daerah bersama PBJ harus meniadakan hambatan-hambatan psikologis tersebut dengan memberikan informasi yang jelas dan pendampingan berkelanjutan.
Selain e-katalog, diskusi juga menyinggung sistem pendukung pengadaan pemerintah lainnya. Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang telah digunakan sejak 2008 menjadi platform utama untuk tender dan non-tender, sementara Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) memuat seluruh rencana belanja satuan kerja pemerintah selama satu tahun anggaran.
Keterbukaan informasi melalui SIRUP memungkinkan masyarakat mengetahui anggaran, paket pekerjaan, dan perencanaan belanja sejak awal. Sementara data pemenang pengadaan dapat diakses publik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Nur menekankan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan agar pengadaan pemerintah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada UMKM lokal. Ia menyebut bahwa pengawasan publik melalui sistem digital seperti SPSE dan SIRUP tidak hanya memungkinkan masyarakat melihat proses belanja, tetapi juga memberi kesempatan untuk memberikan komentar atau tanggapan terkait pengadaan yang dianggap tidak wajar.
Dalam penutup diskusi, kedua narasumber sepakat bahwa digitalisasi pengadaan pemerintah merupakan peluang besar bagi UMKM untuk naik kelas. Dengan masuk ke e-katalog, pelaku usaha memperoleh akses pasar instansi pemerintah yang selama ini sulit dijangkau melalui mekanisme konvensional. Transformasi ini dinilai dapat meningkatkan daya saing UMKM, memperluas jangkauan pemasaran, dan memperkuat struktur ekonomi lokal melalui pemerataan peluang.
| DLHK DIY Targetkan Pembangunan PSEL Rampung 2027, Operasional Mulai 2028 |
|
|---|
| Pemda DIY Perkuat Transparansi Pengadaan, UMKM Didorong Masuk Sistem e-Purchasing |
|
|---|
| Pemda DIY Tata Rantai Pasok MBG, Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pemasok |
|
|---|
| Hudono dan Wisnu Berkompetisi di Konferensi Provinsi PWI DIY |
|
|---|
| Pengaturan Bentor hingga MaxRide Diperketat, Pemda DIY Soroti Ketidaksesuaian Izin Kendaraan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.