Mantan Bupati Sleman Ditahan

Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020

Kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 menyeret mantan Bupati Sri Purnomo Kejari mendalami kemungkinan tersangka lain

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
Kajari Sleman, Bambang Yunianto bersama Kasi Pidana Khusus, Indra Saragih saat menyampaikan keterangan kepada media, selasa (18/11/2025) 

 

Ringkasan Berita:
  • Sri Purnomo, Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025. Statusnya naik dari saksi menjadi tersangka setelah penyidikan mendalam oleh Kejari Sleman.
  • Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta pada 28 Oktober 2025. SP diperiksa kembali pada 17–18 November 2025 selama 3 jam untuk memperdalam materi penyidikan

 

Tribunjogja.com Sleman -- Suasana di Kejaksaan Negeri Sleman kembali menghangat ketika nama Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman dua periode, kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. 

Meski sudah berstatus tahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, jaksa masih membutuhkan keterangannya guna memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Diperiksa Lagi Tiga Jam 

SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021
SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021 (Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)

Pagi itu, sekitar pukul 09.00 WIB, SP dijemput dari balik jeruji besi. 

Ia dibawa ke ruang pemeriksaan Kejari Sleman dan duduk berhadapan dengan tim penyidik. 

Selama kurang lebih tiga jam, sederet pertanyaan dilontarkan. 

Namun, jaksa Bambang enggan membuka detailnya. 

“Itu materi penyidikan. Nanti tergambar jelas di dakwaan, termasuk modusnya,” ujarnya singkat.

Pemeriksaan lanjutan ini bukan tanpa alasan. 

Jaksa menilai keterangan SP masih diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. 

Bambang menegaskan, publik harus bersabar menunggu proses hukum berjalan. 

Ia memberi sinyal bahwa SP bukan satu-satunya tersangka. 

"Soal penetapan tersangka baru seperti apa, ditunggu rilisnya aja. Pasti kami rilis kalau ada perkembangan yang mengarah kepada penetapan tersangka yang lain, sesuai pasal 55," katanya.

Kasus hibah pariwisata ini memang menyedot perhatian. 

Sejak 30 September 2025, status SP berubah dari saksi menjadi tersangka. 

Tak lama berselang, pada 28 Oktober, ia resmi ditahan di Lapas Yogyakarta. Jaksa menduga SP melanggar pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Tipikor, yang diperkuat dengan pasal 55 KUHP.

Setelah pemeriksaan rampung, SP dikembalikan ke Lapas. Sementara itu, berkas perkara masih dalam tahap penyempurnaan. “Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Kalau sudah P21, pasti kami informasikan,” ujar Bambang.

Di balik proses hukum yang berliku, publik menunggu jawaban, sejauh mana dana hibah pariwisata itu mengalir, dan siapa saja yang terlibat. 

Semua akan terungkap di persidangan, ketika dakwaan dibacakan dan fakta-fakta mulai tersingkap.

Latar Belakang Hibah Pariwisata 2020

Pada tahun 2020, ketika pandemi COVID-19 melanda, sektor pariwisata menjadi salah satu yang paling terpukul. Hotel, restoran, dan destinasi wisata di Kabupaten Sleman mengalami penurunan drastis jumlah pengunjung. 

Untuk menjaga agar roda ekonomi tetap berputar, pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan hibah pariwisata kepada sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sleman.

Tribun Jogja mencatat bahwa hibah tersebut mencapai Rp68 miliar dan dialokasikan khusus untuk mendukung hotel dan restoran yang terdampak pandemi. 

Tujuannya sederhana namun krusial, membantu pelaku usaha agar tetap bertahan, menjaga lapangan kerja, serta memastikan keberlangsungan sektor pariwisata sebagai salah satu tulang punggung ekonomi daerah.

Namun, dalam praktiknya, penggunaan dana hibah ini tidak sepenuhnya berjalan sesuai aturan. Audit BPKP DIY menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10–10,9 miliar. 

Dugaan penyimpangan mencakup penggunaan dana yang tidak sesuai perjanjian hibah, pertanggungjawaban yang tidak akuntabel, hingga alokasi yang tidak tepat sasaran.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini mulai diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Sleman

Nama Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman dua periode, kemudian muncul dalam pusaran kasus. Pada 30 September 2025, statusnya resmi naik dari saksi menjadi tersangka. Tak lama kemudian, pada 28 Oktober 2025, ia ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Kasus hibah pariwisata Sleman 2020 menjadi sorotan publik karena menyangkut dana besar yang seharusnya membantu masyarakat di masa krisis. Hingga kini, Kejari Sleman masih mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain sesuai Pasal 55 KUHP. 

Dugaan Korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa Wisata Cabuk Kidul Sleman

Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020

Tahun 2020 – Penyaluran Dana Hibah

  • Pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan hibah pariwisata Rp68 miliar kepada Kabupaten Sleman.
  • Dana ini ditujukan untuk hotel dan restoran yang terdampak pandemi COVID-19, sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.

2021–2024 – Audit dan Temuan Awal

  • BPKP DIY melakukan audit atas penggunaan dana hibah.
  • Hasil audit menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana dengan kerugian negara sekitar Rp10–10,9 miliar.
  • Dugaan penyimpangan meliputi penggunaan dana tidak sesuai perjanjian hibah, pertanggungjawaban tidak akuntabel, dan alokasi tidak tepat sasaran.

30 September 2025 – Penetapan Tersangka

  • Setelah penyelidikan panjang, Kejaksaan Negeri Sleman meningkatkan status Sri Purnomo (SP), mantan Bupati Sleman dua periode, dari saksi menjadi tersangka.
  • SP disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menegaskan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.

28 Oktober 2025 – Penahanan di Lapas Yogyakarta

  • SP resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
  • Penahanan dilakukan setelah jaksa menilai bukti dan keterangan cukup untuk menjerat SP sebagai tersangka.

17–18 November 2025 – Pemeriksaan Lanjutan

  • SP dijemput dari Lapas dan diperiksa selama 3 jam oleh tim penyidik Kejari Sleman.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperdalam materi penyidikan.
  • Jaksa menegaskan bahwa detail pertanyaan tidak bisa dibuka karena merupakan materi penyidikan.

November 2025 – Potensi Tersangka Lain

  • Kejari Sleman memberi sinyal bahwa kasus ini tidak tunggal.
  • Sesuai Pasal 55 KUHP, ada kemungkinan tersangka baru akan ditetapkan.
  • Namun, penetapan tersangka lain masih menunggu bukti tambahan agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tahap Selanjutnya – Pelimpahan Berkas ke Pengadilan

  • Berkas perkara SP masih dilengkapi sesuai petunjuk penuntut umum.
  • Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), kasus akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
  • Publik menunggu sidang untuk mengetahui detail modus, aliran dana, dan pihak-pihak lain yang terlibat. (Rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved