DPMKP2KB Gunungkidul Pastikan Pencairan Dana Desa Tahap II di Bohol Tak Terganggu Kasus Korupsi

Pagu dana desa untuk Kabupaten Gunungkidul tahun ini mencapai Rp168.808.759.000.

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan penahanan keduanya dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti resmi diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, pada Kamis (13/11/2025).

“Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol tahun 2022 sampai 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Kamis (13/11/2025).

Dia berujar penetapan tersangka terhadap MG dan KI telah dilakukan pada 10 Oktober 2025.

Untuk memperlancar proses penanganan perkara, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 November 2025.

Adapun penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor Print- 02/M.4.13/Ft.1/11/2025 tanggal 13 November 2025, atas nama tersangka MG dan Surat Penetapan Tersangka Pidsus-18 Nomor Print- 02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025 atas nama tersangka Kl selaku carik, diduga turut menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi dan mengatur proses pengadaan barang dan jasa tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan kalurahan sebesar Rp418.276.470, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved