DPKUTK Gunungkidul Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Soal Pembahasan UMK 2026
DPKUTK Gunungkidul belum menerima regulasi maupun formula baru yang akan digunakan dalam mekanisme penghitungan UMK 2026
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- DPKUTK Gunungkidul menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait penetapanUpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
- Besaran UMK akan dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha.
- Belum ada regulasi maupun formula baru dari pemerintah pusat yang akan digunakan dalam mekanisme penghitungan upah minimum
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUTK) Kabupaten Gunungkidul hingga kini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait penetapanUpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Ketiadaan petunjuk teknis membuat proses pembahasan bersama serikat pekerja dan unsur pengusaha belum dapat digelar.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUTK) Gunungkidul, Supartono, mengatakan pihaknya belum menerima regulasi maupun formula baru yang akan digunakan dalam mekanisme penghitungan upah minimum.
Biasanya, besaran UMK dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha.
“Kami belum menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Tanpa dasar itu, Dewan Pengupahan belum bisa bekerja dan pembahasan bersama stakeholder belum dapat dilakukan,” tuturnya, pada Minggu (16/11/2025).
Baca juga: Sederet PR Besar Dunia Pendidikan di Gunungkidul, Begini Kata Dinas Pendidikan
Ia menjelaskan bahwa pembahasan UMK secara nasional umumnya berlangsung pada kuartal akhir setiap tahun.
Setelah proses diskusi dan penghitungan selesai, rekomendasi besaran UMK disampaikan pada akhir November 2025.
“Jadi, masih sama-sama menunggu, semoga segera ada kejelasan agar proses pembahasan UMK 2026 dapat dilakukan sesuai jadwal. Jika aturan turun lebih cepat, kami bisa segera mengundang serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha untuk memulai pembahasan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KSPI Gunungkidul, Budiyana, membenarkan belum adanya pembahasan terkait besaran UMK 2026.
Pihaknya pun berharap agar pemerintah bisa segera menerbitkan aturan untuk penghitungan besaran UMK 2026.
"Kami siap mengikuti pembahasan begitu regulasi dari pusat diterbitkan. Begitu ada arahan resmi, kami siap duduk bersama dalam Dewan Pengupahan untuk memastikan kenaikan UMK mempertimbangkan kebutuhan hidup layak buruh di Gunungkidul,” pungkasnya. (*)
| Sederet PR Besar Dunia Pendidikan di Gunungkidul, Begini Kata Dinas Pendidikan |
|
|---|
| Lipeg X 2025 Resmi Dibuka, Wadah Kreatifitas Pelajar Gunungkidul |
|
|---|
| Jumlah Pos Damkar Gunungkidul Belum Ideal, Layanan Kebakaran Belum Merata |
|
|---|
| Singkong Dapur Sumberejo: Perjalanan Ibu-Ibu Pembuat Mie Instan Bebas Gluten dari Gunungkidul |
|
|---|
| Diduga Selewengkan Rp418 Juta Dana Kalurahan, Lurah dan Carik Bohol Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-gunungkidul_20180731_185434.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.