DPKUTK Gunungkidul Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Soal Pembahasan UMK 2026

DPKUTK Gunungkidul belum menerima regulasi maupun formula baru yang akan digunakan dalam mekanisme penghitungan UMK 2026

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 
Ringkasan Berita:
  • DPKUTK Gunungkidul menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait penetapanUpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
  • Besaran UMK akan dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha.
  • Belum ada regulasi maupun formula baru dari pemerintah pusat yang akan digunakan dalam mekanisme penghitungan upah minimum

 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUTK) Kabupaten Gunungkidul hingga kini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait penetapanUpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Ketiadaan petunjuk teknis membuat proses pembahasan bersama serikat pekerja dan unsur pengusaha belum dapat digelar.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUTK) Gunungkidul, Supartono, mengatakan pihaknya belum menerima regulasi maupun formula baru yang akan digunakan dalam mekanisme penghitungan upah minimum.

Biasanya, besaran UMK dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha.

“Kami belum menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Tanpa dasar itu, Dewan Pengupahan belum bisa bekerja dan pembahasan bersama stakeholder belum dapat dilakukan,” tuturnya, pada Minggu (16/11/2025).

Baca juga: Sederet PR Besar Dunia Pendidikan di Gunungkidul, Begini Kata Dinas Pendidikan

Ia menjelaskan bahwa pembahasan UMK secara nasional umumnya berlangsung pada kuartal akhir setiap tahun.

Setelah proses diskusi dan penghitungan selesai, rekomendasi besaran UMK disampaikan pada akhir November 2025. 

“Jadi, masih sama-sama menunggu, semoga  segera ada kejelasan agar proses pembahasan UMK 2026 dapat dilakukan sesuai jadwal. Jika aturan turun lebih cepat, kami bisa segera mengundang serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha untuk memulai pembahasan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KSPI Gunungkidul, Budiyana, membenarkan belum adanya pembahasan terkait besaran UMK 2026.

Pihaknya pun berharap agar pemerintah bisa segera menerbitkan aturan untuk penghitungan besaran UMK 2026.

"Kami siap mengikuti pembahasan begitu regulasi dari pusat diterbitkan. Begitu ada arahan resmi, kami siap duduk bersama dalam Dewan Pengupahan untuk memastikan kenaikan UMK mempertimbangkan kebutuhan hidup layak buruh di Gunungkidul,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved