DPMKP2KB Gunungkidul Pastikan Pencairan Dana Desa Tahap II di Bohol Tak Terganggu Kasus Korupsi

Pagu dana desa untuk Kabupaten Gunungkidul tahun ini mencapai Rp168.808.759.000.

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul memastikan pencairan dana desa (DD) tahap kedua di Kalurahan Bohol tetap berjalan, meskipun lurah dan cariknya saat ini tengah ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan kalurahan. 

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat, menegaskan bahwa proses pencairan tidak terhambat oleh persoalan hukum tersebut, karena mekanisme penyaluran dana desa sudah berjalan sesuai sistem dan tidak bergantung pada kondisi individu aparat kalurahan.

“Pencairan dana desa tahap kedua di Bohol tidak akan terpengaruh meskipun lurah dan cariknya sedang menjalani proses hukum. Mekanisme pencairan tetap berjalan sesuai ketentuan, sehingga pelayanan dan program desa tidak boleh berhenti,” ujarnya pada Minggu (16/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pagu dana desa untuk Kabupaten Gunungkidul tahun ini mencapai Rp168.808.759.000.

Dengan rincian, jumlah yang sudah tersalurkan pada tahap pertama sebesar RpRp99.683.395.526 dan tahap kedua sebesar Rp68.902.971.058. 

"Sehingga, sisa Rp222.392.516. Di mana, sisa ini milik dua kalurahan yakni Kalurahan Serut sebesar Rp208.597.496 dan Kalurahan Bohol sebesar Rp13.794.920," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran bukan disebabkan persoalan internal desa, melainkan adanya kendala teknis pada aplikasi pusat yang digunakan untuk proses penyaluran.

“Dua kalurahan belum menerima salur tahap kedua karena ada masalah pada aplikasi dari pusat. Begitu kendala aplikasi terselesaikan, penyaluran dapat segera dilakukan,” jelasnya.

Baca juga: DPKUTK Gunungkidul Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Soal Pembahasan UMK 2026

Khoiru memastikan bahwa pemerintah kabupaten terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat perbaikan sistem agar seluruh dana desa dapat tersalurkan tepat waktu.

Dengan demikian, program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan tetap dapat berjalan sesuai perencanaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Sujarwo, menyatakan pemerintah daerah tengah melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkah lanjut pascapenetapan keduanya sebagai tersangka.

“Rapat koordinasi dilakukan untuk membahas tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Kasus Dugaan Korupsi

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menahan dua perangkat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan kalurahan tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Adapun, kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah MG, selaku lurah, dan KI, selaku carik (sekretaris kalurahan).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved