Polisi Tangkap Pembuang Bayi dalam Kardus di Ngemplak Sleman, Pelaku Pasangan Mahasiswa

Pelakunya adalah pasangan mahasiswa, berinisial JHS (22) asal Papua yang tinggal di indekos Babarsari dan FUH (22) asal Papua Barat

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
BUANG BAYI: Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, didampingi Kasihumas Polresta Sleman,AKP Salamun, menunjukan pelaku berikut barang buktinya, Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polresta Sleman mengungkap pelaku pembuang bayi dalam kardus di Jalan Sawahan Lor, Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman
  • Pelakunya adalah pasangan mahasiswa asal Papua yang tinggal di indekos Babarsari dan Wedomartani. 
  • Kedua pelaku disangka melanggar pasal 778 Jo Pasal 768 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ncaman hukuman 5,5 tahun penjara

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus pembuangan bayi dalam kardus di Jalan Sawahan Lor, Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman yang ditemukan pada 26 Oktober lalu terungkap. 

Pelakunya adalah pasangan mahasiswa, berinisial JHS (22) asal Papua yang tinggal di indekos Babarsari dan FUH (22) asal Papua Barat yang tinggal di Wedomartani. 

Titip setahun

"Motif pelaku ini mengaku hanya menitipkan (bayi) sementara dan akan diambil satu tahun setelah siap merawat," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, didampingi Kasihumas Polresta Sleman,AKP Salamun, Kamis (13/11/2025). 

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditelantarkan dalam sebuah kardus, yang diletakkan di atas kursi teras rumah warga. 

Di dalam kardus, terdapat pampers, pakaian bayi dan sebuah surat yang menyampaikan bahwa bayi tersebut dititipkan dan akan diambil satu tahun kemudian. 

Menurut Mateus, antara pelaku dan pemilik rumah tidak saling mengenal. Lokasi tersebut dipilih oleh pelaku karena panik dan lokasi tersebut dirasa aman. Bayi tersebut ditemukan oleh pemilik pukul 05.30 WIB setelah mendengar suara tangisan. 

Identifikasi pelaku

Kasus temuan bayi tersebut lalu diselidiki aparat. Pengungkapan terduga pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari Polsek Ngemplak dan bekerjasama dengan Resmob Polresta Sleman.

Berdasarkan bukti petunjuk, aparat berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan bayi laki-laki yang memiliki panjang 47 centimeter dan berat 2,26 kilogram. 

"Setelah diketahui identitasnya, diselidiki dan diketahui keberadaannya yaitu di rumah kos pelaku, maka pada senin 22 Oktober 2025 di rumah kos pelaku kedua pelaku diamankan. Kini ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Sleman," katanya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 778 Jo Pasal 768 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Barangsiapa menempatkan anak yang umumya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 305 KUHPidana. Ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved