Kota Yogyakarta Terancam Kehilangan Rp200 Miliar Dana Pusat, DPRD Soroti Data Pajak

pemerintah Kota Yogyakarta dihadapkan pada ancaman pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Iwan Al Khasni
data kemenkeu
Rekapitulasi Alokasi Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta 

 

Ringkasan Berita:Ada Potensi pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) diperkirakan mencapai Rp200 miliar ke Kota Yogyakarta dari Pusat, padahal DPRD Kota Yogyakarta menyebut Kota Yogyakarta belum sepenuhnya mandiri secara fiskal dan masih sangat bergantung pada aliran dana dari pusat.

 

Tribunjogja.com Yogyakarta -- Pemerintah Kota Yogyakarta dihadapkan pada ancaman pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026.

Kalangan legislatif pun mulai menyuarakan kekhawatiran, mengingat potensi pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Munazar, menyebut bahwa Kota Yogyakarta belum sepenuhnya mandiri secara fiskal dan masih sangat bergantung pada aliran dana dari pusat.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita baru menyumbang kurang dari 50 persen terhadap total APBD. Ini menunjukkan ketergantungan yang tinggi,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Di tengah ancaman pemangkasan TKD, Munazar menyoroti satu persoalan krusial yang selama ini menghambat optimalisasi pendapatan daerah, yakni data wajib pajak yang tidak valid dan tumpang tindih antarinstansi.

“Untuk menggali potensi PAD, kita butuh data wajib pajak yang valid dan bersifat tunggal,” tegasnya.

Ia mencontohkan, berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terdapat sekitar 600 wajib pajak hotel dan restoran. 

Namun, Dinas Pariwisata justru mencatat jumlah yang lebih sedikit. 

Ketidaksesuaian data juga terjadi di sektor lain seperti hiburan, jasa parkir, dan reklame.

“Kalau setiap OPD punya data sendiri-sendiri, proyeksi pendapatan daerah akan selalu meleset dan sulit dipertanggungjawabkan,” tambah Munazar.

Ia juga mempertanyakan kemampuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam menyusun data tunggal yang akurat. 

“Berapa yang benar-benar mengantongi izin, dan berapa yang tidak berizin tetapi tetap beroperasi dan dikenai pajak?” ujarnya.

Peningkatan PAD

Daftar alokasi transfer pusat ke pemerintah kota Yogyakarta 2025
Daftar alokasi transfer pusat ke pemerintah kota Yogyakarta 2025 (data kemenkeu)

Pemkot Yogya Pastikan Pemangkasan TKD Tidak Sentuh Program Gandeng Gendong UMKM

Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Mohammad Sofyan, berharap sektor PAD dapat ditingkatkan melalui berbagai inovasi. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved