Kota Yogyakarta Terancam Kehilangan Rp200 Miliar Dana Pusat, DPRD Soroti Data Pajak

pemerintah Kota Yogyakarta dihadapkan pada ancaman pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Iwan Al Khasni
data kemenkeu
Rekapitulasi Alokasi Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta 

Ia menyebut strategi intensifikasi (penagihan pajak yang lebih ketat), ekstensifikasi (menjaring wajib pajak baru), serta optimalisasi aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Harapannya, kontribusi PAD bisa mencapai 60 hingga 70 persen agar kemandirian fiskal semakin kuat dan ketergantungan terhadap dana pusat bisa berkurang,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa Pemkot akan melakukan efisiensi besar-besaran pada belanja modal di tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi pemangkasan TKD dari pemerintah pusat.

“Yang akan diefisiensikan adalah belanja modal. Beberapa proyek pembangunan infrastruktur dan jalan tidak akan direalisasikan dulu,” ujarnya.

Pemkot memperkirakan dana transfer pusat yang diterima bisa berkurang hingga Rp250 miliar, atau sekitar 21 hingga 26 persen dari total alokasi tahun sebelumnya.

Meski demikian, Hasto memastikan bahwa anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan tidak akan terdampak. 

Kedua sektor tersebut termasuk dalam kategori belanja wajib (mandatory spending) yang dilindungi oleh regulasi.

“Pendidikan tidak terkena pengurangan karena wajib dialokasikan. Bahkan ada penambahan, termasuk untuk sektor kesehatan,” tutupnya. 

Berikut Rekapitulasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 Kota Yogyakarta berdasarkan data kemenkeu:

Transfer ke Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2025:

Total Alokasi: Rp975.930.849.000

A. Dana Bagi Hasil (DBH) – Rp58.563.933.000

DBH Pajak – Rp57.729.231.000

  • Pajak Penghasilan: Rp57.130.264.000
  • Pajak Bumi dan Bangunan: Rp598.967.000
  • Cukai Hasil Tembakau: Rp0

DBH Sumber Daya Alam – Rp834.702.000

  • Migas: Rp0
  • Pertambangan Mineral dan Batu Bara: Rp0
  • Kehutanan: Rp897.000
  • Perikanan: Rp833.805.000
  • Panas Bumi: Rp0

DBH Lainnya – Rp0

  • Perkebunan Sawit: Rp0

B. Dana Alokasi Umum (DAU) – Rp696.270.272.000

  1. DAU Tidak Ditentukan Penggunaannya – Rp633.270.540.000
  2. DAU Ditentukan Penggunaannya – Rp62.999.732.000
  • Penggajian Formasi PPPK: Rp3.252.393.000
  • Pendanaan Kelurahan: Rp9.000.000.000
  • Bidang Pendidikan: Rp30.609.126.000
  • Bidang Kesehatan: Rp15.076.195.000
  • Bidang Pekerjaan Umum: Rp5.062.018.000
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved